Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Dampak laporan investigasi BBC yang viral di media sosial mulai terasa. Ponpes ABW di Dusun Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, digeruduk sejumlah wali santri pada Senin malam, 21 September 2026.

Pantauan di lokasi, para wali santri berdatangan sekitar pukul 23.30 Wita dengan tujuan yang sama: menjemput dan menarik putrinya yang sedang menimba ilmu di ponpes tersebut.

“Saya hanya khawatir setelah menonton laporan BBC itu, saya mau menarik anak saya,” ujar H. Sunardi, salah satu wali santri asal Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, saat ditemui di area ponpes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunardi mengaku putrinya baru sekitar 3 bulan mondok di Ponpes ABW. Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh sekitar 4 wali santri lainnya yang datang berbarengan malam itu. Rata-rata mereka datang mendadak di tengah malam untuk menjemput putrinya.

Suasana di sekitar ponpes pun sempat ramai. Selain wali santri, sejumlah warga sekitar juga terlihat berdatangan ke lokasi untuk melihat situasi.

Babinkamtibmas setempat, Aipda Lalu Wira AS yang turut hadir di lokasi membenarkan adanya kerumunan tersebut. Ia memastikan situasi tetap kondusif.

Baca Juga :  Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

“Betul, selain wali santri, ada warga sekitar ponpes yang juga berdatangan ke area ponpes. Namun, situasi aman terkendali,” tegasnya.

Pihaknya menyarankan para wali santri untuk kembali datang esok hari pada jam yang wajar agar bisa bertemu dan berkomunikasi langsung dengan pihak pengasuh ponpes.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah di kediamannya terkait viralnya laporan BBC yang menyeret nama ponpesnya, Pengasuh Ponpes ABW, TGH. AIS, irit bicara.

“Serah juk sak kuase (Serahkan ke yang maha kuasa),” jawabnya singkat.

Pemerkosa Bukan Manusia Khilaf, Dia Predator. Hukumannya Jangan Dikasihani

Oleh: Warga Lombok

Kalau sudah bicara pemerkosaan, hentikan narasi “khilaf” atau “suka sama suka”. Pemerkosaan adalah kejahatan paling biadab terhadap kemanusiaan. Korbannya bukan hanya kehilangan kehormatan, tapi hidupnya dibunuh pelan-pelan. Traumanya seumur hidup.

Sayangnya, di negeri ini hukuman untuk pemerkosa masih terlalu ringan dan terlalu bisa dinegosiasi.

Kita punya UU TPKS No 12 Tahun 2022. Ancamannya 12 tahun penjara. Kalau korbannya anak, bisa ditambah kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan pengumuman identitas. Di atas kertas, gagah. Di lapangan? Banyak pelaku hanya divonis 5-7 tahun, dapat remisi, lalu keluar dan mengulangi lagi. Korban? Dipaksa pindah sekolah, dikucilkan warga, hamil dan menanggung malu.

Baca Juga :  Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Itu tidak adil.

Saya termasuk yang setuju, hukuman untuk pemerkosa, apalagi pemerkosa anak di bawah umur dan di lingkungan pendidikan – termasuk ponpes, sekolah, asrama – harus di level maksimal.

Pertama, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun tanpa remisi. Jangan beri diskon hukuman untuk kejahatan yang menghancurkan masa depan orang lain. Efek jera itu hanya lahir kalau pelaku tahu dia akan membusuk di penjara.

Kedua, terapkan kebiri kimia tanpa ragu untuk pelaku anak. Ini bukan soal HAM pelaku. HAM korban yang sudah diinjak-injak lebih dulu. Negara-negara lain sudah berani. Kenapa kita masih ragu?

Ketiga, restitusi dan pemulihan korban wajib didahulukan, bukan tambahan. Pelaku wajib bayar ganti rugi, biaya psikolog, biaya pendidikan korban sampai pulih. Jangan cuma penjara, lalu negara yang urus korban.

Baca Juga :  Pelapor Pertanyakan Polda NTB Ambil Alih Kasus "Teri" Ijazah Palsu Dewan

Keempat, buka identitas pelaku. Selama ini kita terlalu melindungi pelaku dengan inisial. Padahal masyarakat perlu tahu siapa predator di lingkungan mereka agar bisa waspada.

Banyak yang beralasan, “kasihan masa depannya”. Lantas masa depan korban siapa yang kasihan?

Laporan viral seperti yang diungkap BBC tentang ponpes itu seharusnya jadi alarm keras. Pesantren adalah tempat paling suci untuk titip anak. Ketika tempat suci itu justru jadi tempat predator berlindung dengan dalih agama dan kharisma Tuan Guru, maka hukum harus datang dua kali lebih keras.

Pemerkosaan bukan aib korban. Aib itu milik pelaku. Dan negara tidak boleh netral. Negara harus berdiri di samping korban dengan hukuman yang benar-benar membuat calon pemerkosa lain berpikir seribu kali sebelum melakukan.

Kalau hukum masih lunak, jangan salahkan kalau wali santri memilih menjemput anaknya tengah malam. Karena mereka sudah tidak percaya lagi.| Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Berita ini 18 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

RSUD Praya Kebut Reakreditasi, Target Beres Desember 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:44 WIB