Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lomboldaily.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah salah satu oknum kader Partai Politik inisal Shbn untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH membenarkan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Praya.

“Tersangka Shbn berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Ia menyampaikan sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya bahwa berkas perkara tersangka Shbn telah lengkap secara formil atau P-21 pada tanggal (18/3)..

Baca Juga :  TNI-Polri Dan Stakeholder Dukung Program Pekarangan Bergizi di Loteng

“Jadi tersangka Shbn bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Praya pada hari Rabu (19/3) untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka S dilaporkan kepihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024.

Hasil penyelidikan, gelar perkara dan serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli saudara S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (23/1) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Lombok Utara Deklarasi Pemilu Damai 2024

Saudara S kemudian ditahan Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(Adv).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

DARURAT LINGKUNGAN! Pakar Sebut Pasar Hewan Batunyala Bom Waktu Pencemaran Sungai di Lombok Tengah
Menuju Indonesia Emas 2045, Muazim Akbar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Praya
Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026
81 Tahun Loteng Gubernur Ingatkan, Jangan Jadi Tamu di Gumi Paer Sendiri
RIBUAN LOKER DIBUKA! 1.282 Lowongan di Job Fair Masmirah Praya
Paripurna HUT Loteng ke-81: Dari Duka Sade Sampai Sukses MotoGP
BUNG MEMET: MISKIN TURUN, TAPI NGANGGUR NAIK – ITU PR BESAR LOTENG
Ketua Komisi I DPRD Loteng: Tribun MotoGP Kosong, Loteng Belum Dapat Apa-Apa
Berita ini 62 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:45 WIB

DARURAT LINGKUNGAN! Pakar Sebut Pasar Hewan Batunyala Bom Waktu Pencemaran Sungai di Lombok Tengah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045, Muazim Akbar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Praya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:19 WIB

81 Tahun Loteng Gubernur Ingatkan, Jangan Jadi Tamu di Gumi Paer Sendiri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:18 WIB

RIBUAN LOKER DIBUKA! 1.282 Lowongan di Job Fair Masmirah Praya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:50 WIB

Steatment Lombokdaily

Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:39 WIB