LOMBOKDAILY.NET. LOMBOK TENGAH- Aksi koboi jalanan yang diduga aksi premanisme brutal terekam kamera dan viral di media sosial. Seorang pria babak belur dikeroyok sekelompok pemuda tak dikenal di Parkiran Alfamart Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB.
Peristiwa sadis itu terjadi pada Sabtu Malam, 31 Oktober 2026. Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik yang beredar luas, terlihat korban yang baru saja memarkirkan kendaraannya tiba-tiba diserang secara membabi buta dari arah belakang dan samping tanpa alasan jelas. Korban yang tak sempat melakukan perlawanan langsung ambruk tersungkur ke lantai parkiran. Tak berhenti disitu, para pelaku yang beringas terlihat menginjak-injak dan menghujani pukulan ke tubuh korban yang sudah tak berdaya di lantai.
Aksi main hakim sendiri itu baru berhenti setelah pengunjung Alfamart lainnya nekat menerobos dan menghalau gerombolan pelaku, lalu memberikan pertolongan pertama kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui berinisial MEH (31), warga Dusun Bundue, Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Saat kejadian, ia mengaku baru pulang bekerja dan hendak mampir belanja di Alfamart.
“Akibat kejadian ini, saya merasa trauma dan mengalami luka lebam serta gores di wajah,” ungkap MEH kepada wartawan, Minggu 1 November 2026, usai resmi melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Lombok Tengah.
MEH mengaku sudah melakukan visum atas luka-luka yang dideritanya akibat dugaan penganiayaan brutal tersebut.
“Saya berharap, para pelaku bisa segera ditangkap agar kejadian serupa tidak dialami oleh orang lain,” tandasnya dengan nada trauma.
Menanggapi viralnya video penganiayaan itu, Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Barata Kusnadi, memastikan kasus ini tidak didiamkan.
Ia menegaskan, kasus tersebut saat ini telah ditangani serius oleh Satreskrim Mapolresta Lombok Tengah. “Tim dari Reskrim telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti termasuk rekaman CCTV di TKP,” jelas Kasi Humas.
Para pelaku yang masih buron kini terancam hukuman berat. Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai Pasal 466 UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Editor : Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















