Sinergi DPRD dan Pemda, KUA-PPAS 2027 Disepakati Jadi Landasan APBD
PRAYA, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, Jumat, 28 Agustus 2026 / 15 Rabiul Awwal 1448 H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, penandatanganan kesepakatan bersama, serta penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 dan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag. dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Direktur RSUD Praya, Direktur Perumda Tirta Ardhia Rinjani dan Direktur Bank NTB Syariah, para Camat, Kabag lingkup Setda, Tenaga Ahli Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan, serta rekan-rekan pers.
Berdasarkan catatan Sekretariat DPRD, rapat dinyatakan kuorum. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 36 orang hadir dan 14 orang belum menandatangani daftar hadir. Sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf B Peraturan Tata Tertib DPRD, kuorum telah terpenuhi.
Rinciannya, Fraksi Partai Gerindra hadir 6 dari 7 orang, Golkar 5 dari 7, PKB 4 dari 6, PKS 4 dari 6, PPP 5 dari 6, NasDem 4 dari 6, Demokrat 3 dari 4, Amanat Perjuangan Rakyat 3 dari 4, dan Persatuan Bintang Rakyat 2 dari 4 orang.
Memasuki agenda inti, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ahmad Syamsul Hadi, SH., menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya disebutkan, KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas pembangunan dan alokasi anggaran daerah. Pembahasan Banggar bersama TAPD menjadi kunci untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Setelah laporan diterima, Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap KUA dan PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026.
Ketua DPRD H. Lalu Ramdan dalam sambutannya menegaskan, penandatanganan tersebut merupakan wujud sinergi dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan untuk tahapan penyusunan APBD dan Perubahan APBD selanjutnya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah menyelesaikan tugasnya. Semoga apa yang telah dilaksanakan dicatat sebagai amal kebaikan,” ujar Lalu Ramdan.
Pada agenda terakhir, DPRD secara resmi menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 dan membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 yang ditandai dengan ketukan palu.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh anggota selama masa sidang ketiga yang telah melaksanakan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan melalui rapat-rapat alat kelengkapan, komisi, dan Banggar.
Untuk masa sidang baru 2026-2027, DPRD diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, kebersamaan, dan komitmen dalam memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















