Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Lewat Pleno Terbuka
Lombok Tengah – Panitia Pemilihan Kepala Desa Labulia, Lombok Tengah, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 9.068 orang.
Penetapan dilakukan lewat Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor Desa Labulia, Kamis (20/8/2026). Ini sesuai tahapan SK Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pilkades Serentak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dihadiri Kades Labulia Mahjat, BPD, perwakilan bakal calon Kades, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pengawas Pilkades.
Sekretaris Panitia Pilkades Labulia, Lalu Abdullah Mimbar Taufik atau akrab disapa Lalu Opik, bilang pleno sengaja dibuat terbuka biar semua terang.
“Pleno terbuka ini tujuannya agar prosesnya transparan. Semua pihak bisa melihat langsung data pemilih yang akan digunakan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Lalu Opik.
Kenapa harus pleno terbuka? Ada 4 alasan:
1. Biar transparan. Data yang dicoret karena meninggal atau pindah, dan data baru yang masuk, bisa diawasi bersama.
2. Biar sah dan akuntabel. DPT yang sudah dituang dalam berita acara ini jadi satu-satunya dasar hukum dan tidak bisa diubah lagi.
3. Jadi kesempatan terakhir buat koreksi sebelum DPT dikunci.
4. Untuk jaga Pilkades yang Luber Jurdil. Hanya warga ber-eKTP Labulia dan terdaftar di DPT yang bisa nyoblos, jadi bisa cegah pemilih ganda.
Lalu Opik menjelaskan, penetapan DPT ini adalah puncak dari tiga tahapan. Mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) setelah ada tanggapan warga, baru ditetapkan jadi DPT.
Setelah ini DPT akan dicetak, ditempel di tempat umum, dan dibagikan ke setiap TPS. Pemungutan suara Pilkades Labulia sendiri akan digelar pada 29 Oktober 2026.
Kades Labulia Mahjat mengajak semua pihak jaga kondusivitas.
“Saya mengajak semua pihak mensukseskan Pilkades, tetap menjaga keamanan, dan jangan terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” pesannya.
Sementara pengawas Pilkades mengingatkan warga punya hak yang sama untuk mengawasi. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan lapor ke pengawas kecamatan 1×24 jam dengan bukti yang kuat.
“Jika ada dugaan pelanggaran Pilkades silakan dilaporkan dengan data dan bukti kuat. Identitas pelapor kami rahasiakan,” tegasnya.
Di akhir rapat, ada harapan dari peserta agar Bupati Lombok Tengah beri kebijakan bagi warga yang sudah punya e-KTP Labulia tapi belum masuk DPT agar tetap bisa memilih. Sesuai Perbup yang ada sekarang, warga yang tidak terdaftar di DPT tidak diperbolehkan memilih pada 29 Oktober 2026 nanti. Editor : Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















