Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Pengasuh Habis Sejak 2021, Ponpes di sengkol Batukling Dikelola Suami Istri Saja

PRAYA – Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan santri di salah satu Pondok Pesantren di Praya. Dua tersangka itu adalah seorang anak yang berhadapan dengan hukum dan pengelola pondok pesantren atau yang disebut Tuan Guru.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean menjelaskan, kelalaian itu terjadi karena manajemen pondok tidak berjalan sesuai aturan.”Izin para pengasuh lama sudah habis pada tahun 2021. Setelah itu pondok hanya dikelola oleh Tuan Guru dan istrinya saja, tanpa merekrut pengasuh baru.

Baca Juga :  Bersihkan Sisa Material Pasca Banjir di Pujut

Padahal menurut aturan Kementerian Agama, pondok wajib membedakan peran pengasuh, pembimbing, dan pendidik, dan harus memiliki kompetensi. Aturan juga melarang pengasuh perempuan mengasuh santri laki-laki dan sebaliknya.” Jelas AKP Panguan.

Faktanya, kata kasat, yang paling banyak mengasuh santri laki-laki justru istri pengelola. Selain itu, saat olah TKP polisi tidak menemukan tata tertib tertulis yang ditempel di area santri. Tata tertib baru ada setelah 7 bulan kemudian.

Polisi juga menemukan ada upaya perdamaian. Surat perdamaian pertama dibuat 9 Januari, ditolak oleh tiga wali korban. Surat kedua dibuat 30 Maret, hanya satu wali yang tanda tangan dan mengaku tidak paham isinya.

Baca Juga :  ‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia

Anak Tidak Ditahan, Tuan Guru Alasan Sakit

Untuk tersangka anak, polisi tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur. Anak tersebut dikenakan wajib lapor dan pembinaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga meminta agar identitas anak tidak diberitakan.”

Sementara untuk tersangka Tuan Guru, sudah diperiksa sebagai saksi. Namun pemeriksaan belum selesai karena yang bersangkutan beralasan sakit dan meminta didampingi kuasa hukum serta menunggu rekomendasi kesehatan.” Ujar Kasat Reskrim.

Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Kemenag

Kabid Humas Polda NTB menghadirkan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Disebutkan dua korban luka bakar masih dirawat dan belum sembuh total. Rumah sakit memberikan perawatan luka, perbaikan gizi dengan dokter spesialis anak, serta trauma healing atau pendampingan psikologi untuk korban dan orang tua. Kondisinya dilaporkan semakin membaik.

Baca Juga :  Nelayan Ini Diduga Tertipu Rp.27 Juta Oleh Mitranya Sendiri

Sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB M Ali Fikri menyampaikan belasungkawa dan akan membentuk Satgas pengawasan pondok pesantren dari tingkat provinsi sampai kabupaten. Satgas ini untuk memastikan aturan KMA 91 dan PMA 73 tentang pencegahan kekerasan di pesantren berjalan.”Kemenag juga berjanji membantu kelanjutan sekolah para korban yang ingin pindah dari sekolah umum (Dapodik) ke madrasah (EMIS) serta mengupayakan beasiswa.”; Tutup Muhammad Ali Fikri.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kapolda NTB Turun ke Lombok Barat, Bawa Bansos dan Pesan Loyalitas
Jaga Kenyamanan Car Free Day, Polda NTB Kerahkan Patroli di Jalan Udayana
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
Polda NTB Sikat 3C, Warga Diminta Kunci Ganda Kendaraan
Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
Berita ini 4 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:07 WIB

Kapolda NTB Turun ke Lombok Barat, Bawa Bansos dan Pesan Loyalitas

Senin, 6 Juli 2026 - 13:33 WIB

Jaga Kenyamanan Car Free Day, Polda NTB Kerahkan Patroli di Jalan Udayana

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolda NTB Turun ke Lombok Barat, Bawa Bansos dan Pesan Loyalitas

Kamis, 9 Jul 2026 - 10:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

702 Atlet Lombok Tengah Siap Berlaga di PORPROV NTB 2026, Target 120 Emas

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:03 WIB