4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA, Lombok Tengah – Bau busuk korupsi pengadaan dump truck dan amroll di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah akhirnya terendus. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan 4 tersangka pada Selasa, 3 Juni 2026, terkait proyek belanja modal Tahun Anggaran 2021 senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Dr. Putri Ayu Wulandari, melalui Speaker B dari tim penyidik, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti.

Siapa saja yang terjerat? 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. M.A.A. – Mantan Kepala Dinas LH periode 7 Jan 2020–6 Sept 2021. Diduga sebagai kuasa pengguna anggaran, M.A.A. merencanakan pengadaan tanpa menyusun HPS lengkap, memecah kontrak, meneken adendum tidak sah, hingga menandatangani berita acara serah terima yang tidak sesuai realisasi. 2. S.U. – Kepala Dinas LH periode 24 Nov 2021–Des 2022. Diduga menyetujui pembayaran termin meski pekerjaan belum beres, sampai STNK/BPKB amroll tak kunjung terbit. 3. S.A. – Kepala Subbidang Perencanaan. Ikut merencanakan tanpa HPS lengkap, menyetujui pembayaran termin 1 dan 2 yang melenceng dari realisasi, dan diduga memalsukan tanda tangan di berita acara serah terima amroll. 4. A. – Direktur perusahaan pemenang tender. Diduga bukan perusahaan kompeten, memakai dokumen lelang yang tidak benar, beli kendaraan dari peserta tender yang kalah, minta serah terima padahal pekerjaan belum 100%, lalu kabur setelah dibayar lunas tanpa jaminan pelaksanaan.

Baca Juga :  Jay Idzes Pemain Termahal Timnas Indonesia

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta 

Kejari menyebut rangkaian perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kerugian keuangan negara. BPKP Perwakilan Provinsi NTB sudah menghitung kerugian. “Taksiran sementara sekitar Rp712 juta. Audit BPK menyebut sekitar Rp700 juta, tapi kita tunggu hasil final,” ungkap Dr Ayu Wulandari

Baca Juga :  TNI - Polri Dan Pemerintah Kabupaten Loteng Tandatangani NPHD Pemilu 2024

Langsung Ditahan 20 Hari 

Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat. Kejari Lombok Tengah menegaskan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat setelah penyidikan rampung.

Baca Juga :  Giliran Menteri Fadli Zon Ucapkan Selamat untuk Lalu Iqbal Setelah Menang Pilgub NTB

Poin Krusial yang Disorot Penyidik:

HPS Abal-abal: Perencanaan tanpa HPS berbasis dokumen lengkap jadi pintu masuk penyimpangan. Kontrak Diakali: Pemecahan kontrak dan adendum tidak sah ditemukan penyidik. Bayar Dulu, Barang Belakangan: Pembayaran termin dilakukan meski realisasi belum sesuai, STNK/BPKB amroll belum terbit. Tanda Tangan Palsu: Dugaan pemalsuan tanda tangan di berita acara serah terima amroll.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek pengadaan bermasalah yang merugikan uang rakyat. Publik kini menanti apakah kerugian Rp700 juta lebih itu bisa kembali ke kas negara?||

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Peringati Hari Juang Polri, Kapolda NTB: Semangat Polisi Pejuang 1945 Harus Tetap Hidup
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Berita ini 66 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Peringati Hari Juang Polri, Kapolda NTB: Semangat Polisi Pejuang 1945 Harus Tetap Hidup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB

Steatment Lombokdaily

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB