Putusan MK 135/2024 ubah peta politik Indonesia. Kepala daerah tak lagi ‘numpang tenar’, rekrutmen KPU-Bawaslu diminta bebas titipan
PRAYA – Lanskap politik Indonesia bakal berubah total. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda 2,5 tahun, mulai berlaku pada siklus 2029. Ini jadi perubahan sistem terbesar sejak reformasi 1998.
Demikian diungkapkan Lalu Darmawan, Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2008-2014, dalam tulisannya Rabu 20 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berakhirnya Fenomena ‘Ekor Jas’
Selama ini, popularitas capres kerap jadi “mesin pendongkrak” suara caleg dan calon kepala daerah. Mulai 2029, pola itu diputus.
“Para elit daerah tidak lagi bisa numpang tenar dari figur pusat. Mereka harus bertarung pakai kekuatan sendiri, program kerja, dan kedekatan dengan isu lokal,” tulis Darmawan.
Dengan jadwal terpisah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan punya legitimasi politik sendiri. Artinya, kepala daerah tak lagi punya ‘utang politik’ ke Presiden terpilih. Ruang manuver jadi lebih lebar: bisa beda sikap dengan pusat, negosiasi lebih kuat, bahkan menolak kebijakan nasional jika dianggap merugikan daerah.
Dua Sisi Mata Uang
Di satu sisi, putusan ini membuka peluang lahirnya aktor politik daerah yang lebih berani dan mandiri. Kepala daerah dari kubu oposisi nasional bisa muncul, membuat tarik ulur kebijakan pusat-daerah kian tajam.
Di sisi lain, pemenang Pemilu Nasional 2029 tetap punya modal besar. Dengan jaringan dan sumber daya nasional, mereka bisa mengonsolidasikan kekuatan untuk memenangkan kadernya di Pemilu Daerah 2031.
Persaingan menuju Senayan 2029 pun diprediksi makin sengit. Tokoh daerah akan pasang ‘dua jangkar’. Gagal ke DPR, mereka masih bisa turun ke kontestasi daerah. Akibatnya, kader satu partai bisa saling sikut lebih keras.
Biaya Politik Membengkak, Risiko Pj Meningkat
Darmawan mengingatkan, partai politik harus siap menghidupkan mesin dua kali dengan biaya berlipat. Frekuensi kampanye naik, risiko politik uang ikut membesar jika pengawasan kendor.
Masalah lain: kekosongan jabatan. Masa jabatan kepala daerah bisa habis sebelum Pemilu Daerah 2031 digelar. Kursi akan diisi Penjabat yang tidak dipilih rakyat. “Masa jabatan Pj bisa lama dan rawan tarik-menarik kepentingan pusat. Ini risiko demokrasi,” tegasnya.
Jadwal Baru Pemilu Versi MK 135/2024
Jenis Pemilu Presiden, DPR, DPD jabatan 2024-2029. Periode Jabatannya Agustus 2027 – Juni 2029. coblosan 2029
Pemilu Daerah.Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Prov/Kab/Kota. 2024/2025-2031. Tahapan Pemilu Berikutnya. Desember 2030 – Juni 2031, coblosan 2031.
Usul Reformasi: Rekrutmen KPU-Bawaslu Harus Serentak
Selain jadwal, Darmawan menyoroti carut marut rekrutmen penyelenggara. Selama ini, pergantian komisioner KPU-Bawaslu sering mepet hari-H pemilu. Ia mencontohkan, Ketua KPU kabupaten masih distribusi logistik pada 13 Februari 2024, padahal masa jabatannya habis dan pemungutan suara 14 Februari 2024.
Solusinya: serentak dan sederhana.
Tiga Usulan Pembaruan Seleksi:
1. Pangkas Politisasi: Hapus uji kelayakan oleh DPR. Panitia Seleksi cukup serahkan 14 nama calon KPU RI dan 10 nama calon Bawaslu RI langsung ke Presiden untuk ditetapkan. 2. Perketat Pansel: Pansel di provinsi dan kabupaten/kota wajib diisi akademisi dan profesional dengan keilmuan politik, administrasi publik, dan hukum. Istilah ‘tokoh masyarakat’ dihapus karena terlalu bias dan rawan titipan. 3. Uji Publik Wajib: Nama calon Pansel harus diumumkan terbuka. Masyarakat bisa memberi masukan. Anggota Pansel baru sah jika rekam jejaknya bersih dari kepentingan tersembunyi.
Menurut Darmawan, reformasi ini mendesak. “Selama ini seleksi sering jadi formalitas. Ada yang jual nama tokoh atau ormas untuk loloskan calon pesanan, padahal tidak kompeten,” ujarnya.
Putusan MK 135/2024 bukan sekadar mengubah tanggal. Ia menguji kedewasaan demokrasi Indonesia: mampukah partai, penyelenggara, dan pemilih beradaptasi dengan pertarungan yang lebih lokal, mahal, dan terbuka?
Jawabannya akan terlihat mulai 2029.
Editor: Redaksi
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















