BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Lapor ke APH, Dugaan Permainan Tender Lansekap dan Proyek Siluman Rp3,6 Miliar Seret Nama PA/KPA dan PPK

LOMBOK TENGAH – Bau busuk dugaan pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa akhirnya tercium ke publik. Politeknik Pariwisata Lombok kini jadi sorotan setelah resmi dilaporkan ke pihak berwenang terkait proyek Tahun Anggaran 2025 yang diduga kuat menabrak aturan.

Laporan itu dilayangkan M. Irpan Anwar Said, warga Jl. Batunyala-Sengkol, Lombok Tengah, Senin 18 Mei 2026. Ia menuding Pengguna Anggaran, KPA, hingga PPK di Poltekpar Lombok bermain kucing-kucingan dengan prinsip transparansi.

Dua Proyek Jadi Biang Kerok

Ada dua paket pekerjaan yang dibongkar pelapor. Pertama, Paket Prasarana Praktikum: Jasa Konsultan Pengawasan Pembuatan Lansekap/Site Development Lanjutan Gedung Kuliah Lab Hospitality. Proyek tender ini sudah punya pemenang di LPSE Kemenpar. Anehnya, RUP untuk paket perencanaan dan konstruksinya diduga sengaja “dihilangkan” dari SIRUP maupun SPSE.

Kedua, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan pagu Rp3.683.714. Proyek pengadaan langsung ini juga tak pernah nongol di SPSE. Totalnya miliaran, tapi jejak digitalnya kosong.

Baca Juga :  Amphibi Dukung Ruslan-Normal di Pilkada Lombok Tengah

Langgar Aturan Berlapis-lapis

Pelapor menilai, menyembunyikan paket pekerjaan sama saja mengangkangi Perpres No. 16 Tahun 2018. Pasal 22 jelas mewajibkan RUP diumumkan via SIRUP. Pasal 69 & 73 menegaskan semua PBJ wajib elektronik lewat SPSE demi transparansi.

Tak berhenti di situ. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dilabrak. Pasal 7 & 9 memerintahkan badan publik mengumumkan rencana kegiatan dan laporan keuangan secara berkala. Tapi di Poltekpar Lombok, publik justru disuguhi “proyek siluman”.

Baca Juga :  Lagi-lagi Miras Diamankan! Siapa yang Punya?

Desak APH Turun Tangan

“Ini bukan sekadar lalai. Kalau RUP sengaja tidak diumumkan, patut diduga ada niat menutup akses publik dan membatasi persaingan,” tegas Irpan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Poltekpar Lombok belum memberi keterangan resmi. Pelapor mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas. Jika terbukti, praktik semacam ini bukan hanya mencederai akuntabilitas, tapi juga membuka celah kerugian negara.

Publik menunggu: berani tidak APH membongkar siapa pemain di balik proyek yang RUP-nya diumpetkan.

Editor: Redaksi

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
15 Kloter Tiba, Bandara Lombok Tutup Debarkasi Haji
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 151 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WIB

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:12 WIB

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:20 WIB

15 Kloter Tiba, Bandara Lombok Tutup Debarkasi Haji

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Oplus_0

Sport Lombokdaiky

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Dinsos Loteng: Data Disabilitas Ribuan, Terbanyak Mental, Susah Kalau Tak Ada KTP

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:09 WIB

Hukrim Lombokdaily

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:46 WIB