Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA, — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar sidang lapangan di lokasi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Selasa (12/5/2026).

Peninjauan ini menyingkap realitas muram dari proyek pelayanan dasar yang dikorupsi. Bangunan yang seharusnya bisa difungsikan secara maksimal untuk melayani kesehatan masyarakat, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Struktur fisiknya tampak miring dan tanahnya mengalami penurunan. Alih-alih dapat dinikmati manfaatnya oleh rakyat.

Sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Anggota 2 PN Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, ini menjadi langkah krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencocokkan fakta fisik bangunan dengan dakwaan perkara. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni A, L, dan E, turut dihadirkan dalam peninjauan yang berlangsung aman sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa kondisi fasilitas kesehatan Tahun Anggaran 2021 tersebut berdasarkan alat bukti menyalahi spesifikasi teknis sehingga sangat membahayakan jika difungsikan.

Baca Juga :  6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

“Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur. Melalui pemeriksaan ini, Jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung. Akibat niat jahat (mens rea) tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak atas layanan kesehatan mereka,” tegas Dimas di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp1.038.227.522. Di tengah berjalannya proses hukum, salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menunjukkan iktikad dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta. Persidangan kasus ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Fokus Perbaikan Sistem, Hentikan “Pengkondisian” Proyek

Korupsi di sektor pelayanan dasar memantik keprihatinan yang mendalam dari pihak kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, memberikan sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran. Ia memperingatkan agar kasus di Batu Jangkih menjadi pelajaran sekaligus momentum perbaikan, bukan sekadar ajang menghukum orang.

 

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata mencari berapa banyak tersangka yang bisa dijerat, melainkan fokus pada perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada lagi korupsi dalam pembangunan fisik Puskesmas atau fasilitas lainnya,” ujar Alfa Dera.

Baca Juga :  Hakordia Tahun 2024 Mengambil Tema "Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”

Secara khusus, ia memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah untuk menghentikan praktik kotor sejak dini.

“Berhentilah mulai sekarang terkait dengan praktik pengkondisian-pengkondisian proyek. Zaman sudah berubah dan sangat terbuka. Mari kita sama-sama meluruskan niat dalam bekerja, demi mendukung terwujudnya visi Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo,” tegasnya.

Pendampingan Bukan untuk “Bemper” Koruptor

Sebagai bentuk pengawalan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi (Poin Ke-7), Kejari Lombok Tengah mendorong perbaikan tata kelola birokrasi dari hulu hingga hilir.

Alfa mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merapikan proses, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serah terima, hingga pencatatan inventaris dan penghapusan aset.

“Kami di Kejaksaan siap membuka dan membedah apa saja titik-titik rawannya sebagai upaya pencegahan. Kami memiliki Bidang Intelijen yang siap memberikan peningkatan pemahaman hukum, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum. Namun ingat, pendampingan ini bukan untuk dijadikan bemper (pelindung) atas penyimpangan, melainkan murni upaya pencegahan. Tujuannya adalah perbaikan tata kelola.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Peringkat 1 Kinerja Terbaik se-NTB dengan 9 Penghargaan

Ancaman Perampasan Aset: Tak Cukup Hanya “Pasang Badan”

Di samping upaya preventif, Kejaksaan juga mengirimkan pesan tegas terkait penindakan represif. Alfa memastikan bahwa kejahatan korupsi akan ditindak hingga ke akar hartanya demi memulihkan kerugian masyarakat, yang hak atas kesehatannya (Asta Cita Poin Ke-4) telah dirampas.

“Bagi para koruptor, kami pastikan akan memiskinkan Anda. Kami akan melakukan perampasan aset apabila tersangka yang terbukti korupsi tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara. Uang tersebut harus ditarik dan kembali kepada rakyat!” seru Alfa. Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang kerap meremehkan hukum.

“Jangan berpikir bisa sekadar ‘pasang badan’ masuk penjara, lalu masalah selesai sementara uang negara hilang. Kami kejar asetnya. Ini harus menjadi contoh dan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang berniat merampok uang rakyat,” pungkasnya.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Berita ini 29 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:17 WIB

LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:20 WIB

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:00 WIB

Lombokdaily Internasional

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:48 WIB

{

Kasus Lombokdaily

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:25 WIB