32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum. Dipimpin langsung Kajari Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., sebanyak 32 barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan, Selasa (12/5/2026).

Pemusnahan periode Februari–Mei 2026 ini bukan sekadar formalitas. Beragam barang bukti dari kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, pengrusakan, hingga pekerja migran ilegal dihancurkan di hadapan Forkopimda dan media, sebagai wujud transparansi.

Dari Sabu 0,1 Gram hingga Flashdisk Pencurian Sapi 

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Untuk narkotika golongan I, tercatat 88 bungkus klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,1 gram yang sempat dibacakan dalam persidangan.

Tak hanya itu, barang bukti lain turut dilenyapkan, obeng bergagang ungu, flashdisk berisi video pengangkutan sapi hasil curian, tali tambang plastik, golok, hingga palu besi 5 kg dari perkara pengrusakan.

Perkara perlindungan anak juga menyita perhatian. Baju, celana, sweater, jeans, jilbab, tikar, hingga flashdisk diamankan dan kini dimusnahkan.

Kasi Barang Bukti merinci inventaris kolektif yang dimusnahkan, di antaranya 16 korek api, 14 pipa kaca, 8 timbangan digital, 14 bom rakitan, 9 dompet, 7 gunting, 1 unit CCTV, 2 strip kondom, dan 2 buku catatan.

Baca Juga :  Logistik Pemilu Datang Lagi ke Lombok Tengah

Libatkan Forkopimda, Usung Transparansi

Acara pemusnahan dihadiri Bupati H.L. Pathul Bahri, perwakilan Kapolres, Dandim, Ketua PN, Kepala BNN Provinsi, Kepala Rutan Kelas 2 Praya, dan Kasih Pengawas Tahanan & BB. Kajari Putri Ayu menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan segera dieksekusi setelah inkrah.

“Ini bentuk komitmen kami. Penegakan hukum harus transparan berbasis fakta persidangan. Semua putusan bisa diunduh dan dikaji publik,” tegas Putri Ayu.

Baca Juga :  Sempat Lolos di Antara Rimbunan Sawit, "Penjahat Kelamin" Ini Tertangkap Saat Tidur

32 Perkara, Kolaborasi dan Restoratif Justice  

Total 32 perkara dimusnahkan, meliputi narkotika, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan/pengrusakan, dan perlindungan pekerja migran. Kejari Loteng juga menekankan kolaborasi lintas instansi dengan Pemda, BNN, TNI, dan Polri untuk perbaikan sistem dan pencegahan.

Menariknya, untuk perkara pencurian ringan, Kejari telah mengupayakan mekanisme restorative justice sejak Januari 2026. Namun, mekanisme ini belum diterapkan untuk perkara narkotika.

“Penanganan perkara tidak berhenti di pemusnahan. Kami dorong pencegahan dan pembenahan sistem,” tutup Putri Ayu.

Editor : Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Berita ini 4 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:44 WIB

Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:10 WIB

Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB