32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum. Dipimpin langsung Kajari Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., sebanyak 32 barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan, Selasa (12/5/2026).

Pemusnahan periode Februari–Mei 2026 ini bukan sekadar formalitas. Beragam barang bukti dari kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, pengrusakan, hingga pekerja migran ilegal dihancurkan di hadapan Forkopimda dan media, sebagai wujud transparansi.

Dari Sabu 0,1 Gram hingga Flashdisk Pencurian Sapi 

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Untuk narkotika golongan I, tercatat 88 bungkus klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,1 gram yang sempat dibacakan dalam persidangan.

Tak hanya itu, barang bukti lain turut dilenyapkan, obeng bergagang ungu, flashdisk berisi video pengangkutan sapi hasil curian, tali tambang plastik, golok, hingga palu besi 5 kg dari perkara pengrusakan.

Perkara perlindungan anak juga menyita perhatian. Baju, celana, sweater, jeans, jilbab, tikar, hingga flashdisk diamankan dan kini dimusnahkan.

Kasi Barang Bukti merinci inventaris kolektif yang dimusnahkan, di antaranya 16 korek api, 14 pipa kaca, 8 timbangan digital, 14 bom rakitan, 9 dompet, 7 gunting, 1 unit CCTV, 2 strip kondom, dan 2 buku catatan.

Baca Juga :  Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Libatkan Forkopimda, Usung Transparansi

Acara pemusnahan dihadiri Bupati H.L. Pathul Bahri, perwakilan Kapolres, Dandim, Ketua PN, Kepala BNN Provinsi, Kepala Rutan Kelas 2 Praya, dan Kasih Pengawas Tahanan & BB. Kajari Putri Ayu menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan segera dieksekusi setelah inkrah.

“Ini bentuk komitmen kami. Penegakan hukum harus transparan berbasis fakta persidangan. Semua putusan bisa diunduh dan dikaji publik,” tegas Putri Ayu.

Baca Juga :  Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

32 Perkara, Kolaborasi dan Restoratif Justice  

Total 32 perkara dimusnahkan, meliputi narkotika, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan/pengrusakan, dan perlindungan pekerja migran. Kejari Loteng juga menekankan kolaborasi lintas instansi dengan Pemda, BNN, TNI, dan Polri untuk perbaikan sistem dan pencegahan.

Menariknya, untuk perkara pencurian ringan, Kejari telah mengupayakan mekanisme restorative justice sejak Januari 2026. Namun, mekanisme ini belum diterapkan untuk perkara narkotika.

“Penanganan perkara tidak berhenti di pemusnahan. Kami dorong pencegahan dan pembenahan sistem,” tutup Putri Ayu.

Editor : Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Berita ini 22 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kombes Komang Tresna Dilepas, Kombes dr. Iskandar Nahkodai Kesehatan Polda NTB

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB