Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah menanggapi isu dugaan praktik “tebus kasus” bandar narkoba di wilayah hukumnya dengan menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga integritas institusi. Kapolres Lombok Tengah, Eko Yusmiarto, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan investigasi internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi internal, terhadap tiga orang yang sempat disebut-sebut dalam isu tersebut, diperoleh pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang ataupun sejumlah imbalan kepada personel Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah. Proses penanganan perkara oleh Sat Res Narkoba telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh personel kami, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Namun hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya praktik ‘tebus kasus’ sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Toh).
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















