Mau Poto Plang Kantor, Jurnalist Ini Malah Diduga Dilarang Oleh BKN Mataram

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tindakan dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara Mataram melarang wartawan meliput seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kronologi kejadian Jurnalis Suara NTB, M. Kasim alias cem akan mengambil gambar plang nama UPT BKN Mataram dari luar tembok kantor yang beralamat di Jalan Pejanggik, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang pada pukul 09.50 WITA, tanggal 10 November 2023.

Sebelum pengambilan gambar, ia meminta izin kepada pegawai UPT BKN Mataram yang duduk persis di depan pintu masuk kantor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak ada respon dan pengambilan gambar dari luar yang menjadi ruang publik, Cem juga Ketua AJI Mataram mengambil handpone dan mencoba mengambil gambar.

Baca Juga :  Selamat! Firdauz Hairul Diaz Terpilih Jadi Ketua PMII Mataram

Akan tetapi, seorang penjaga keamanan meneriaki dan melarang proses pengambilan gambar tersebut. Penjaga keamanan datang menghampiri dan menanyakan identitas dan asal.

Korban menjelaskan identitas dan asal media tempatnya bekerja. Penjaga keamanan yang mengaku mendapatkan perintah dari Kepala UPT BKN Mataram tetap tidak memperbolehkan pengambilan gambar. Pun mengambil gambar harus ada surat tugas.

Korban berusaha menjelaskan maksud pengambilan gambar sebagai pendukung berita terkait lokasi 1.435 pelamar P3K Kota Mataram yang akan mengikuti tes kompetensi dasar. Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private.

“Korban telah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Korban meminta izin dan mengambil gambar dari luar. Dimana ruang publik tidak boleh siapapun melarang orang mengambil gambar atau apapun,” kata Sekretaris AJI Mataram Wahyu Widiantoro.

Baca Juga :  Garda Prabowo NTB Kompak Tolak Cagub Gerindra Non Partai

Ia menegaskan, Kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara.

Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Bripka Dahlan Syamsudin Terjun ke Sungai Selamatkan Anak Tenggelam

“Tindakan Kepala UPT BKN dan satpam menciderai kemerdekaan pers,” tegasnya.

Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram.

Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Depan Kantor DPRD Loteng, Semua Pengemudi Selamat
Mediasi Ricuh, Warga Desak Pelaku Pengeroyokan Dihakimi Massa di Mataram
Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia
Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Ditangani Cepat, Pihak Sekolah Klarifikasi
L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas
Dugaan Lakukan Kekerasan, Oknum DPR Provinsi NTB Dilaporkan Ke Polres Loteng
Perseteruan Jurnalis dan Oknum LSM di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi, PWI dan KKJ NTB Dukung Penegakan Hukum
PWI NTB Kecam Kekerasan terhadap Wartawan: “Kekerasan terhadap Wartawan adalah Kejahatan terhadap Publik”
Berita ini 70 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:05 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Depan Kantor DPRD Loteng, Semua Pengemudi Selamat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:26 WIB

Mediasi Ricuh, Warga Desak Pelaku Pengeroyokan Dihakimi Massa di Mataram

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:28 WIB

Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:21 WIB

Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Ditangani Cepat, Pihak Sekolah Klarifikasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:00 WIB

L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU