Alasan Sibuk, Dinas PUPR Tunda SP2 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net— Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah belum juga melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Padahal sebelumnya, dinas menyatakan SP2 akan dikeluarkan pada awal pekan ini.

Kepala Dinas PUPR Lalu Rahadian berdalih bahwa keterlambatan tersebut disebabkan kesibukan internal dinas. Ia mengaku masih dalam proses koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP.

Baca Juga :  Deputi BRIN Dorong Perangkat Daerah Laporkan Inovasi, Wabup Loteng Tegaskan Instruksi Bupati

“Kami sedang proses ini. Tadi kami koordinasikan dengan Perizinan dan Pol PP. Kami sedang proses, 1-2 hari ini akan kami keluarkan,” kata Rahadian kepada wartawan, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat ditanya lebih lanjut soal kendala yang menyebabkan molornya surat peringatan, Rahadian menyebut alasan yang terkesan mengabaikan urgensi penegakan aturan.

Baca Juga :  Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur NTB Akun Facebook Abiman Behadapan Dengan Hukum

“Ya, kebetulan kami sama-sama sibuk di kantor ini. (Bidang) Tata Ruang yang menangani ini tadi ada dua acara, di DPRD satu acara kemudian ke Mataram. Kita kan banyak pilihan prioritas juga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen Dinas PUPR dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan di daerah wisata strategis seperti Selong Belanak.

Desakan dari kalangan DPRD Lombok Tengah agar segera dilakukan penindakan tegas pun belum mendapat tindak lanjut konkret.

Baca Juga :  "Tohokan" Bupati, Bisa Jadi Pemicu Bongkar Tabir Persoalan Lahan Mandalika

“Kita akan lakukan secepatnya sih. Kita pastikan akan tetap, lah, gitu ya,” kata Rahadian, tanpa menyebut waktu pasti.

Minimarket yang dipersoalkan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pelanggaran, terlebih di kawasan wisata yang seharusnya dijaga tata kelolanya secara ketat.(®)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

88 Kepsek SMP se Loteng Dibimtek, Sekolah Wajib Transparan Soal Anggaran
Bupati Lombok Tengah Buka MTQH XXXII Tingkat Kecamatan Praya Timur
APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen
Potensi Wisata Besar, UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital
Swasembada Pangan Mulai Dari Air, Kata AHY di Lombok Barat
702 Atlet Lombok Tengah Siap Berlaga di PORPROV NTB 2026, Target 120 Emas
TRAFIK BANDARA INTERNASIONAL ZAINUDDIN ABDUL MADJID TUMBUH POSITIF PADA SEMESTER I 2026
BUPATI PATHUL: APBD 2025 SUDAH DISEPAKATI, TIANG JANJI UANG RAKYAT HARUS JELAS
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:15 WIB

Bupati Lombok Tengah Buka MTQH XXXII Tingkat Kecamatan Praya Timur

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:24 WIB

APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 14:31 WIB

Potensi Wisata Besar, UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:46 WIB

Swasembada Pangan Mulai Dari Air, Kata AHY di Lombok Barat

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:03 WIB

702 Atlet Lombok Tengah Siap Berlaga di PORPROV NTB 2026, Target 120 Emas

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB