Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net – Aliansi PEDULI DEMOKRASI (APD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Permohonan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari ketidakpuasan APD terhadap keterangan yang diberikan oleh PT Sadhana Arif Nusa terkait aktivitas perusahaan di wilayah Lombok Tengah.Demikian dijelaskan Sekertaris APD NTB Abdul Halim.

Kata dia, Dalam surat permohonan yang diterima pada 17 Oktober 2025, APD menyatakan bahwa kegiatan PT Sadhana Arif Nusa diduga tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pemerintah dan kementerian terkait penyelenggaraan perizinan berusaha dan kehutanan.

Baca Juga :  Reses Perdana Anggota DPRD Partai Gelora Hermandi, Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Prioritas

“APD menyoroti bahwa PT Sadhana Arif Nusa tidak terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut menjadi pertanyaan serius. Oleh karena itu, dalam agenda hearing yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10:00 WITA di Ruang Rapat DPRD Lombok Tengah, APD meminta agar DPRD menghadirkan Direktur PT Sadhana Arif Nusa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lombok Tengah.” Ujarnya.

Ketua APD, Agus Susanto, menyatakan bahwa hearing ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan serta instansi terkait dalam pengelolaan sumber daya alam di Lombok Tengah. “Kami berharap DPRD dapat menindaklanjuti permohonan ini dengan serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di daerah kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Memoria Akan Hadirkan Musisi Nasional Ke Lombok

“DPRD Lombok Tengah diharapkan dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait legalitas dan dampak kegiatan PT Sadhana Arif Nusa.” Tutupnya. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Rp 712 JUTA RAIB, SIDANG MALAH MAIN MATA? LSM Lidik Cium Hubungan Darah Hakim dan Pengacara
KEMENHAJ LOTENG BANTAH DUA ISU KKN: TIDAK ADA PILIH PETUGAS SUKA-SUKA DAN UANG PELICIN
DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN
DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG
DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG
Viral Foto Diduga Anggota DPR RI NTB II di Hiburan Malam, Lalu Gaesarrahman: Stop Menghakimi dari Sepotong Gambar
NYAWA ANAK JADI TARUHAN! Kasus Dapur MBG Repok Puyung Meledak, Pakar: Jangan Cuma Hitung Porsi, Audit Total SPPG Sekarang! 
Berita ini 161 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 18:58 WIB

Rp 712 JUTA RAIB, SIDANG MALAH MAIN MATA? LSM Lidik Cium Hubungan Darah Hakim dan Pengacara

Minggu, 20 September 2026 - 08:43 WIB

KEMENHAJ LOTENG BANTAH DUA ISU KKN: TIDAK ADA PILIH PETUGAS SUKA-SUKA DAN UANG PELICIN

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIB

DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN

Kamis, 17 September 2026 - 18:12 WIB

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB