Kuta Mandalika -PT Mandalika Grand Prix Association (MGPA), BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi NTB telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada 2.073 volunteer yang bertugas dalam penyelenggaraan event internasional di Sirkuit Mandalika.
Perlindungan bagi Volunteer
Volunteer yang terlibat dalam event ini akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Biaya perawatan medis jika terjadi kecelakaan kerja
– Santunan jika terjadi kecelakaan kerja
– Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Manfaat Kerja Sama
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat NTB. Dengan adanya perlindungan ini, volunteer dapat bertugas dengan lebih tenang dan aman.
Peran Penting Volunteer
Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria, menekankan pentingnya peran volunteer dalam kesuksesan event internasional di Mandalika. “Volunteer adalah bagian yang tidak terpisahkan dari setiap event internasional di Mandalika. Dengan adanya perlindungan melalui program JKK dan JKM, kami ingin memastikan mereka dapat bertugas dengan tenang, aman, dan terlindungi,” ujarnya.
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net