Wapres Gibran Serahkan BSU di NTB : Utamakan Kebutuhan Anak, Bukan Rokok

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, mendampingi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam penyaluran langsung Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Mataram, Jumat (1/8). Dalam kunjungannya, Wapres berpesan agar dana bantuan dari pemerintah dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan mendesak, khususnya dalam mendukung pendidikan anak.

Acara penyaluran BSU tersebut juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Prof. Yassierli, Ph.D., serta Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2025 Arena Sportivitas dan Loyalitas Bhayangkara Untuk Masyarakat

Dalam sambutannya, Wapres Gibran secara khusus menitipkan pesan kepada para penerima manfaat, terutama kepada para bapak, agar lebih memprioritaskan kebutuhan keluarga dibandingkan pengeluaran konsumtif yang tidak mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya titip juga, terutama untuk yang bapak-bapak. Ketika menerima bantuan, jangan langsung ke warung beli rokok. Lebih baik uangnya untuk beli sembako, untuk anak-anaknya,” ujar Wapres.

Baca Juga :  Temui Fadli Zon, LMI Sampaikan Aspirasi Budayawan NTB

Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran BSU kali ini bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga menjadi momen yang tepat bagi para orang tua untuk membelanjakan bantuan demi mendukung keperluan sekolah anak.

“Ini kan tahun ajaran baru kan? Untuk beli buku, untuk beli tas. Jadi untuk kegiatan-kegiatan yang produktif,” tegas Gibran.

Baca Juga :  Peduli Kekeringan, Bank NTB Syariah Salurkan Ribuan Liter Air Ke Sekaroh

Selain memberikan arahan positif, Wapres juga menyampaikan peringatan tegas mengenai potensi penyalahgunaan dana bantuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan BSU untuk aktivitas ilegal seperti judi online, dan bantuan akan dicabut jika ditemukan pelanggaran.

“Jika ketahuan untuk judi online, mohon maaf bapak ibu, itu nanti bantuannya akan dicabut. Pasti ketahuan. Ini saya yakin disini tidak ada yang judol,” katanya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Bupati Lombok Tengah Soroti Perjalanan Panjang Pembangunan Daerah
Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu
Grand Final Liga SINOVA 2025 Digelar, Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Inovasi
Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah
NTB Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Indonesia Muslim Travel Index 2025
Sembilan Bulan MBG, 9 Ribuan Anak Keracunan Forum RCCE desa BGN Perbaikan MBG Segera
Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Melalui PORKAB POR Usia Dini
Berita ini 3 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Bupati Lombok Tengah Soroti Perjalanan Panjang Pembangunan Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Grand Final Liga SINOVA 2025 Digelar, Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Inovasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:57 WIB

NTB Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Indonesia Muslim Travel Index 2025

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Soroti Perjalanan Panjang Pembangunan Daerah

Rabu, 15 Okt 2025 - 11:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB