Untung Ada Polsek, Pelaku Curat Selamat Dari Amukan Massa di Prateng.

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Jajaran Polsek Praya Tengah Polres Lombok Tengah amankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dari amukan massa di Kelurahan Sasake Kecamatan Praya Tengah.

“Terduga pelaku MS (19) kita amankan dari amukan massa di Kelurahan Sasake diduga melakukan pencurian satu buah handphone milik satu satu warga,” jelas Kapolsek Praya Tengah IPDA Aswina Anggara, Selasa Februari 2025.

Baca Juga :  Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Aswin mengungkapkan berdasarkan keterangan korban ZBS (23) kejadian tersebut ia ketahui pada hari Minggu (23/2) sekitar pukul 07.00 wita, dimana korban ketika bangun handphone yang dia taruh diatas kasur sudah tidak ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian memberitahu kakaknya, selanjutnya korban bersama kakaknya mendapat informasi bahwa handphone tersebut sempat mau digadai disalah satu counter handphone di Kecamatan praya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

“Info pemilik counter bahwa terduga pelaku sempat ingin menggadai handphone tersebut, namun yang bersangkutan menolak karena kondisi handphone sudah dalam keadaan di reset,” terangnya.

Setelah itu, sambung Aswin korban bersama kakaknya dan beberapa temannya langsung mencari keberadaan terduga pelaku, saat ditemukan terduga pelaku mengakui perbuatannya serta handphone tersebut sudah ia jual.

Baca Juga :  Evakuasi Korban Banjir di Pujut, Kapolsek Bergerak Cepat

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Aswin. Pelaku kini masih mendekam dijeruji besi, pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 hingga 7 tahun penjara. (ADV).

Penulis : Ros

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 
Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum
GMPRI Geruduk Kantor DPRD Lombok Tengah, Tuntut Kejelasan Kasus PT PAL
Lalu Buntaran Desak PT PAL Hentikan Aktivitas di Gunung Prabu 
Berita ini 56 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:55 WIB

DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Soroti Perjalanan Panjang Pembangunan Daerah

Rabu, 15 Okt 2025 - 11:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB