Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan salah satu kader Partai Politik Sahabudin sebagai tersangka kasus Pemalsuan ijazah.

“Kemarin saudara Sahabudin memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Baca Juga :  Diduga Ada Penyelewengan di Bumdes dan APBDes, Warga Setanggor Bersama Lidik NTB Lapor ke Kejaksaan  Praya 

Ia menyampaikan penetapan tersangka terhadap saudara Sahabudin (30) setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi – saksi termasuk saksi ahli dari salah satu universitas.

“Total ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan termasuk saksi ahli dari universitas mataram (unram), selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti ,”jelasnya.

Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim mulai per tanggal (22/1) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saudara Sahabudin di rutan Mapolres.

Baca Juga :  Entah Setan Apa yang Rasuki Pelajar Ini, Hingga Tega Melakukan Hal Ini!

“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegasnya.

Kasat Reskrim menyampaikan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah Polda NTB dalam merespon setiap laporan dari masyarakat.(*).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
AKBP Eko Yusmiarto Kukuhkan Pamapta, Polres Lombok Tengah Siap Layani Masyarakat Lebih Optimal
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah
Kecelakaan Maut di Lombok Tengah, Ibu dan Anak Meninggal Dunia
Kapolres Loteng Terima Penghargaan Dari Kanwil Kemenag NTB Pada Peringatan Hari Santri Nasional
‎Polres Loteng Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-74 Humas Polri.
Kasus Penganiyaan WNA di Selong Belanak, Polres Loteng “Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai”.
Berita ini 11 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:09 WIB

AKBP Eko Yusmiarto Kukuhkan Pamapta, Polres Lombok Tengah Siap Layani Masyarakat Lebih Optimal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:08 WIB

Kecelakaan Maut di Lombok Tengah, Ibu dan Anak Meninggal Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Kapolres Loteng Terima Penghargaan Dari Kanwil Kemenag NTB Pada Peringatan Hari Santri Nasional

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU