KPK Mulai Soroti Kegiatan PT TCN di Gili Tramena, Kasta NTB Dukung Penuh

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kasta NTB mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk ikut serta menuntaskan persoalan pengelolaan air bersih di Gili Trawangan yang melibatkan PT TCN dan PDAM Amerta Dayen Gunung milik Pemkab KLU.

Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI beberapa hari lalu, menemukan adanya sejumlah dugaan korupsi dalam pengeboran air bersih di tiga Gili yang disebut Gili Tramena tersebut.

“Kami mendukung penuh KPK RI untuk mendalami, serta menemukan praktek dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak PT TCN beserta PDAM Amerta Dayen Gunung. Karena menurut kami, sejak penandatangan KPBU antara PT TCN dan PDAM menurut kami penuh potensi masalah dan konspirasi,” kata Presiden Kasta NTB,  Lalu Wink Haris.

Sejak awal proses KPBU tersebut dibuat, sudah menafikan banyak sekali rekomendasi dari BPKP NTB, termasuk beberapa dokumen esensial yang belum dilengkapi oleh PT TCN sebelum melakukan proses operasional mereka di gili trawangan.

Akibatnya, ada temuan BPKP melalui BKKPN kupang terkait kerusakan lingkungan bawah laut di perairan Gili Trawangan seluas 1.600 meter persegi, akibat limbah pengeboran dari PT TCN yang menyebabkan lokasi pengeboran tersebut disegel dan dipaksa berhenti beroperasi oleh BPKP.

Setelah disegel BPKP melalui BKKN kupang,  PT TCN ternyata tetap melakukan operasi kembali tanpa dokumen izin lokasi atau PKKPRL dari kementrian KKP, ini membuktikan bahwa PT TCN sama sekali tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap beroperasi, walaupun sudah dilakukan penghentian paksa melalui penyegelan lokasi pengeboran milik PT TCN.

Baca Juga :  Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia

Terhadap berbagai pelanggaran yang didguga dilakukan oleh PT TCN dan PDAM Amerta Dayen Gunung tersebut, piahknya sudah melaporkan hal tersebut ke polda NTB, beserta semua dokumen dan bukti bukti adanya kerusakan lingkungan bawah laut yang diakibatkan oleh pengeboran pipa intake serta pembuangan limbah produksi milik PT TCN ke laut, namun sampai saat ini pihaknya belum melihat polda NTB serius mengusut dugaan perusakan lingkungan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT TCN dan PDAM Amerta dayen gunung KLU.

Baca Juga :  PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: "MANA SERTIFIKATMU?"

“Sehingga kami berharap KPK RI mengambil alih pengusutan dugaan korupsi tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kolektif dalam proses KPBU antara PT TCN dan PDAM amerta dayen gunung dapat dimintai pertanggung jawaban hukum,” pungkas Lalu Wink Haris.

Sementara itu, Kepala Satgas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Dian Patria saat diminta tanggapanya atas apa yang disampaikan oleh Kasta NTB tersebu mengatakan, akan segera memberikan tanggapan.

“Terimakasih atensi dan perhatian semuanya, detailnya sebentar ya,” katanya singkat saat dihubungi via WA. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Berita ini 99 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Didampingi Walhi, Warga BKU Tagih 523 Hektare Lahan Eks HGU Jadi TORA

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:17 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB

Steatment Lombokdaily

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB