Syarat Baru Pengusulan Cabup/Cagub Dengan Menentukan Ambang Batas Perolehan Suara Sah Parpol/gabungan Parpol

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET. -Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyatakan, bahwa Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%),” jelasnya.

Kata dia, MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

PILGUB
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

PILBUP/PILWAKO
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Sementara itu Lalu Darmawan Ketua KPU Lombok Tengah periode 2020-2024 menegaskan, dengan perubahan norma yang sangat fundamental dan demokratis tersebut, maka bisa jadi tak ada lagi diskusi melawan kotak kosong, sebagaimana banyak diperbincangkan di beberapa daerah. Misalnya Kabupaten Lombok Tengah ,  jika total suara sah 628 .917 suara dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka persentase minimalnya 7,5 % sama dengan 47.169 suara.

Baca Juga :  KLB Gerindra, Seluruh Pengurus DPD Se Indonesia Sepakat Tunjuk Prabowo Subianto Sebagai Formatur Tunggal 

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah nomor 491 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024, jika ada 7 Partai Politik yang memperoleh suara sah lebih dari syarat minimal 7,5% suara sah. Maka 7 partai tersebut dapat mengusulkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Selebihnya bisa saja menjadi gabungan partai politik atau berkoalisi.

“Jika mengacu pada putusan MK tersebut maka dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024  ada  7 Partai politik  yang bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada Lombok Tengah tahun 2024 yakni PKB 70.247, Gerindra 77.528, Golkar 72.759, Nasdem 60,015,  PKS 68.698, Demokrat 64.567 dan PPP 68,688 suara,” Jelasnya.

Baca Juga :  Pathul-Nursiah Berhasil Turunkan Angka Pengangguran di Lombok Tengah Hingga 2,78 Persen

“Dengan perubahan norma syarat pengajuan calon kepala daerah tersebut, maka konstelasi (constellation) kompetisi calon kepala daerah akan semakin terbuka dan sangat ketat dan ini akan menjadi momentum peristiwa sejarah Pilkada yang paling spektakuler sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada di Republik Indonesia.

“Dengan kondisi demokrasi  yang demikian terbuka dan panggung tergelar lebar, maka akan menjadi pertanyaan dengan tanda tanya besar, jika partai partai tersebut tidak berani mengajukan kadernya sendiri, lalu apa lagi yang hendak ditunggu,”tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Rossi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rapat Paripurna Dewan, Berikut Hasil Laporan Jubir Banggar DPRD
Edukatif dan Progresif, Diskon Pajak di NTB Harus Kuat di Promosikan
Gebyar Diskon Pajak PKB 2025, Gubernur NTB, Keberpihakan Kepada Masyarakat dan Edukasi Publik
Syamsu Rijal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Diskon Pajak Kendaraan dari Pemprov NTB
TPP Gelar Kegiatan Family Gathering
DPC PPP Loteng Segera Tentukan Calon Nama PAWnya Nursa’i
Unesa-ITS Jadi Mitra Kolaboratif Pemprov NTB
Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur NTB Akun Facebook Abiman Behadapan Dengan Hukum
Berita ini 108 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:53 WIB

Rapat Paripurna Dewan, Berikut Hasil Laporan Jubir Banggar DPRD

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:53 WIB

Edukatif dan Progresif, Diskon Pajak di NTB Harus Kuat di Promosikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:25 WIB

Syamsu Rijal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Diskon Pajak Kendaraan dari Pemprov NTB

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:22 WIB

TPP Gelar Kegiatan Family Gathering

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:54 WIB

DPC PPP Loteng Segera Tentukan Calon Nama PAWnya Nursa’i

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Rapat Paripurna Dewan, Berikut Hasil Laporan Jubir Banggar DPRD

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:53 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Edukatif dan Progresif, Diskon Pajak di NTB Harus Kuat di Promosikan

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:53 WIB

Lombokdaily Nasional

Lahan Yang Ditempati Pelapak di Pantai Aan HPL Milik ITDC

Senin, 30 Jun 2025 - 11:18 WIB