Fihir Ajukan Sejumlah Dokumen Penting di Sidang Gugatan 105 M, Cair Makin Dekat!

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB DKK atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, dengan agenda pembuktian, digelar Rabu 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang pembuktian digelar pasca upaya mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat yang dimediasi Hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH., beberapa pekan lalu, menemui jalan buntu.

Sidang dengan agenda pembuktian dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan turut tergugat. Masing-masing pihak sudah diberikan waktu untuk mengajukan bukti secara online sejak dua Minggu lalu. Namun, Tergugat sampai sidang hari ini digelar belum mengajukan bukti.

Sementara itu sebagai Penggugat Fihirudin melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan sebanyak 9 bukti surat dan dokumen. Salah satunya adalah salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa Fihirudin yang dulu sebagai terdakwa kasus ITE divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga :  Apa Anda Punya Bungkus Jamur? Bila Iya, Anda Bisa Diamankan!

“Kita ada tambahan alat bukti, berupa surat kerjasama dan Pemutusan kontrak kerjsama Security di RSUP dan Bank NTB Syariah, akta pembelian dan pembatalan 2 buah villa. Yang jelas alat bukti dokumen dan surat ini membuktikan fakta bahwa klien kami saudara M Fihirudin memang mengalami kerugian sangat besar, di saat dirinya harus disematkan status tersangka, terdakwa dalam kasus ITE yang pernah menimpanya,” kata Ketua Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR) Muhammad Ihwan SH., MH., Rabu 14 Agustus 2024.

TPPR merupakan gabungan puluhan advokat dan pengacara yang membela kasus ITE Fihirudin. Mereka kini tertindak sebagai kuasa hukum Fihir dalam gugatan ganti rugi, pasca vonis berkekuatan tetap memutuskan Fihir tidak bersahabat dan dinyatakan bebas dari segala tuduhan ITE.

“Semua usaha dan pekerjaan klien kami di atas, akhirnya terbengkalai dan putus kontrak lantaran klien kami, M Fihirudin harus menghadapi tuduhan ITE yang ternyata tidak benar itu,” tegas Iwan Slank, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Logis Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

Dipaparkan, dari semua usaha dan kerjasama yang tercatat, setidaknya Fihirudin mengalami kerugian hingga Rp5 Miliar.

Lalu, mengapa gugatan mencapai Rp105 Miliar??

Iwan Slenk mengatakan, di luar kerugian materiil yang bisa dihitung dengan surat dan dokumen transaksi, M Fihirudin juga menderita kerugian immateriil yang tentu saja tak akan bisa diukur dengan sekadar nilai rupiah.

“Loh, klien kami ini terampas dan tersita waktu dan kebebasannya sejak ditetapkan tersangka, didakwa dan menjalani sidang. Ada kerugian moral, nama baiknya dan kehidupan sosial keluarganya. Emang enak distigma negatif oleh masyarakat??,” tegasnya.

Berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam sidang tersebut, Iwan Slenk menilai kerugian Fihir sangat nyata dan bisa dibuktikan. Sehingga majelis hakim tentu akan mempertimbangkan untuk mengabulkan gugatan.

“InshaaAllah, kami sebagai kuasa hukum optimistis bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini sangat bijaksana dan mengabulkan gugatan klien kami demi keadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambil Patroli, Polairud Ini Rela Bersih-bersih Pantai

Menurutnya, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Dipapaparkan, Undang Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.

“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 
Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE
Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah
Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP
Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu
Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi
Peringatan Bagi Kades Hindari Pengerahan Massa Dukung Paslon Tertentu
Berita ini 153 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 21 November 2024 - 19:05 WIB

Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

Selasa, 19 November 2024 - 11:36 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

Senin, 18 November 2024 - 09:46 WIB

Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah

Minggu, 17 November 2024 - 09:12 WIB

Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP

Rabu, 13 November 2024 - 20:25 WIB

Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:28 WIB