Uang Gugatan 105 Miliar Fihir Tampaknya Bakal Lambat Cair

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayang M. Fihiruddin kepada DPRD NTB ditunda.

Sidang gugatan mulanya dijadwalkan tanggal 4 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 20 Juni 2024 lantaran pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

“Tergugat dalam hal ini hanya dihadiri kuasa hukumya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, sementara tergugat lainnya para pimpinan DPRD NTB tidak menghadiri persidangan, sehingga majelis hakim tadi menjadwalkan ulang persidangan,” kata M. Ikhwan, SH, Ketua Kuasa Hukum Penggugat M. Fihiruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 4 Juni 2024.

Ikhwan mengatakan Kliennya sudah sepenuhnya siap menghadapi persidangan dan telah mengumpulkan seluruh berkas dan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan.

“Kami sudah siap lahir dan batin menghadapi persidangan, adapun mediasi dan lain sebagainya nanti kita lihat dinamikanya ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya Tim Pembela Rakyat (TPR) sebagai kuasa hukum Fihirudin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda selalu tergugat satu.

Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Baca Juga :  DPW Lidik NTB Sambangi Kejati Setempat, Pertanyakan Hal Ini

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Ikhwan menjelaskan bahwa kliennya, yakni M.Fihiruddin yang semula adalah tersangka yang ditetapkan pada kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), meminta pada Ketua PN Mataram agar mengabulkan gugatan kliennya seluruhnya.

Baca Juga :  Oke Wiredarme Bertemu TGH Habib Ziadi, Minta Wejangan Jelang Pilkada Loteng

Sebab, penggugat dikenal aktif dalam melakukan krtiik sosial. Penggugat juga dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial termasuk dalam melakukan kontrol terhadap beragam isu hukum dan sosial yang berkembang di wilayah Hukum Provinsi NTB selama ini.

Selanjutnya, memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 105 miliar pada kliennya.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Ikhwan.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 65 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:26 WIB

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB