Uang Gugatan 105 Miliar Fihir Tampaknya Bakal Lambat Cair

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayang M. Fihiruddin kepada DPRD NTB ditunda.

Sidang gugatan mulanya dijadwalkan tanggal 4 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 20 Juni 2024 lantaran pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

“Tergugat dalam hal ini hanya dihadiri kuasa hukumya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, sementara tergugat lainnya para pimpinan DPRD NTB tidak menghadiri persidangan, sehingga majelis hakim tadi menjadwalkan ulang persidangan,” kata M. Ikhwan, SH, Ketua Kuasa Hukum Penggugat M. Fihiruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 4 Juni 2024.

Ikhwan mengatakan Kliennya sudah sepenuhnya siap menghadapi persidangan dan telah mengumpulkan seluruh berkas dan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan.

“Kami sudah siap lahir dan batin menghadapi persidangan, adapun mediasi dan lain sebagainya nanti kita lihat dinamikanya ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya Tim Pembela Rakyat (TPR) sebagai kuasa hukum Fihirudin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda selalu tergugat satu.

Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Baca Juga :  Polisi Ini Bukan Sekedar Berselancar di Dunia Maya, Ada Tugas Diemban

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Ikhwan menjelaskan bahwa kliennya, yakni M.Fihiruddin yang semula adalah tersangka yang ditetapkan pada kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), meminta pada Ketua PN Mataram agar mengabulkan gugatan kliennya seluruhnya.

Baca Juga :  PKS Deklarasikan Pemenangan Zul-Uhel untuk Pilgub NTB 2024

Sebab, penggugat dikenal aktif dalam melakukan krtiik sosial. Penggugat juga dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial termasuk dalam melakukan kontrol terhadap beragam isu hukum dan sosial yang berkembang di wilayah Hukum Provinsi NTB selama ini.

Selanjutnya, memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 105 miliar pada kliennya.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Ikhwan.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
Berita ini 65 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB