Lombok Tengah– Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Herman Jayadi alias Belo (perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Kamis, 2 April 2026. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Belo dengan pidana penjara selama 17 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap korban, M. Irwin.
Para jaksa, Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani SH, dan Wanda Meidina Akhmad SH, dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer. Mereka juga mengusulkan agar Belo tetap ditahan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000.
Barang Bukti yang Dirampas:
1 botol air mineral Netral kosong bekas campuran kalium. 1 bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih. 1 botol air mineral ukuran tanggung berisi air dan bunga. 1 sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, serta celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.
Keluarga Korban Protes Keras, Tuntut Hukuman Seumur Hidup
Meski sidang masih dalam tahap pledoi, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Ahmad Halim, perwakilan keluarga korban, dengan tegas mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi Belo.
“Tuntutan jaksa terlalu ringan, belum memenuhi rasa keadilan. Kalau tidak, berpotensi timbul masalah baru di masyarakat,” tegas Halim. Ia menambahkan bahwa terdakwa terbukti secara jelas merencanakan pembunuhan.
Untuk menyuarakan tuntutan mereka, keluarga korban berencana mengadakan aksi damai di depan PN Praya pada Senin, 6 April 2026. “Kami minta hukuman seumur hidup. Kalau tidak, kondusifitas wilayah tak bisa dijamin,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.(Toh).
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Redaksi






















