Tim Advokasi KONI Provinsi NTB Gegabah dan Keluar dari ADART, Ketum harus Bijak

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.Net – Tim Advokasi KONI Provinsi NTB dinilai gegabah dalam mengeluarkan statemen di media terkait dualisme Musorkab KONI Loteng. Apa yang disampaikan tim Advokasi itu tidak mendasar bahkan tidak mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) KONI.

Menurut Ketua Panitia Musorkab KONI Loteng tanggal 25 Maret 2025, Lalu Karyadi, semestinya Tim Advokasi KONI Provinsi NTB melihat dari prosedur tahapan yang dilalui oleh dua kepanitiaan Musorkab sesuai yang diatur dalam ADRT dan PO, bukan lebih pada penilaian dari dukungan cabang olahraga (Cabor).

Karyadi memaparkan kronologis proses pelaksanaan Musorkab KONI Loteng berdasarkan adanya surat dari KONI Provinsi NTB Nomor; 366/KONI-NTB/XI/2024 perihal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pelakasanaan Rakerkab dan Musorkab. Menindaklanjuti surat KONI NTB tersebut, bidang OKK KONI Loteng, melakukan

sosialisasi tentang pelaksanaan Musorkab KONI Loteng.

“Menindaklanjuti surat KONI NTB tersebut, maka KONI Loteng menerbitkan surat

keputusan nomor : 80/KONI – LTH/I/2025 tentang panitia rakerkab KONI Loteng tahun

2025 Nomor 01/Rakerkab/KONI – LTH/II/2025 tentang susunan acara dan jaswal acara

rakerkab KONI LOteng tahun 2025,” tutur Karyadi, kepada media, Senin 14 April 2025.

Setelah melalui proses kata Karyadi, pada tanggal 25 Februari 2015 terjadi Rakerkab di Lesehan 33 yang beralamat di jalan

Basuki Rahat, Ketejer Praya Kabupaten Lombok Tengah, dihadiri para pengurus dan anggota KONI Loteng. Adapun hasil dari Rakerkab tersebut, berdasarkan surat keputusan Nomor 01/Rakerkab/KONI – LTH/II/2025 tentang susunan acara dan jadwal acara rakerkab KONI LOteng tahun 2025. Kemudian surat Nomor 02/Rakerkab/KONI –LTH/II/2025 tentang tata tertib rakerkab KONI Loteng tahun 2025. Dilanjutkan Nomor 03/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang pimpinan rakerkab KONI Loteng tahun 2025.

Baca Juga :  Diduga Belum Bayar Lahan, Warga Demo Samara Lombok

Tidak hanya itu saja, diterbitkan surat Nomor 04/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang laporan pertanggung jawaban pengurus KONI Loteng tahun 2025. Surat Nomor 05/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang pengesahan dan penetapan Cabor prestasi yang menjadi anggota KONI Loteng tahun 2025. Ada surat Nomor 06/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang tata cara penajringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Loteng tahun 2025. Surat Nomor 07/Rakaerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang kreteria dan syarat – syarat menjadi ketua umum KONI Loteng periode 2025-2029. Surat Nomor 08/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang permasalahan-permasalahan yang

dihadapi oleh KONI Loteng sampai tahun 2025 dan surat Nomor 09/rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang tim penjaringan dan penyaringan (TPP) calon ketua umum KONI Loteng periode tahun 2025-2029.

“Berdasarkan hasil Rakerkab, Ketua umum KONI Loteng periode 2021-2025 melakukan rapat pengurus untuk menindak lanjuti hasil Rakerkab terkait beberapa keputusan dan rekomendasi,” ujarnya.

Adapun keputusan dan rekomendasi yakni, melaksanakan Musorkab dengan membentuk penitiaan SC, OC dan TPP, kemudian menganulir TPP yang dibentuk karena tidak sesuai mekanisme dalam pasal 1 pada SK Nomor 09/rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang tim penjaringan dan penyaringan (TPP) calon ketua umum KONI Loteng periode tahun 2025-2029 yang dibentuk dalam RAKERKAB tanggal 25 Februari 2025, berdasarkan ADRT, dan surat dari KONI Provinsi, karena Rakerkab tersebut tidak membahas dan menetapkan usulan dengan hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan penyaringan dan pemiihan calon ketum KONI kab/kota sebagai pedoman dari tim TPP calon Ketum KONI, sesuai penjelasaan pada pasal 34 ayat 5 point f Anggaran Dasar.

Baca Juga :  Berikut Tiga Desa di Lombok Tengah Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Dimana dalam Rakerkab tidak pernah pernah membahas Juklak dan juknis TPP namun dalam laporannya dituangkan secara mutatis metandis seperti yang ada dalam ADRT. Menganulir keputusan rakerkab nomor Nomor 07/Rakaerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang kriteria dan syarat – syarat menajadi ketua umum KONI Loteng periode 2025- 2029 yang masih bersifat umum dan belum memenuhi Permenpora RI Nomor 14 tahun 2024 hanya demi meloloskan calon tertentu.

Kemudian, keputusan rapat pengurus dan anggota cabor aktif tanggal 13 Maret 2025 di Diwe Dapur Praya bahwa TPP yang dibentuk saat RAKERKAB tersebut tidak berpedoman pada ADRT. Selanjutnya, berdasarkan hasil keputusan Nomor 09/rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang

tim penjaringan dan penyaringan (TPP) calon ketua umum KONI Loteng periode tahun

2025-2029 pasal 2 ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan TPP adalah tim yang dibentuk

melaluui rapat pengurus dan anggota KONI Loteng. Sedangkan pembentukan TPP tersebut tanpa sepengatahuan Ketua KONI Lombok Tengah.

Baca Juga :  Bupati Loteng Serahkan 1.607 SK PPPK

Dimana, TPP yang dibentuk dalam Rakerkab tanggal 25 Februari 2025, berjalan sendiri tanpa pengesahan dari Ketum KONI Loteng, sehingga terbentuk dualisme TPP. Dalam hal

ini Pemerintah Kabupaten Loteng melalui Dispora Loteng menginisiasi pertemuan media antar kedua belah pihak (TPP) pada tanggal 19 Maret 2025 dengan hasilnya bahwa, akan digelar rapat anggota pada tanggal 20 Maret 2025 untuk membentuk TPP gabungan (agar tidak terjadi dualisme panitia Musorkab.

Pada tanggal 20 Maret 2025, Ketum KONI Loteg mengundang anggota untuk menggelar rapat di Pawon Sasak Praya (undangan terlampir). Namun, beberapa oknum Pengurus KONI Kabupaten Lombok Tengah tetap menggelar MUSORKAB yang melanggar keputusan mediasi yang di fasilitasi DISPORA Lombok Tengah.

Dalam keputusan rapat anggota tanggal 20 Maret 2025 menetepkan hasil rapat pengurus tanggal

13 Maret tentang OC, SC dan TPP dan ditetapkan menggelar Musorkab KONI Loteng tanggal 25 Maret 2025.

Perlu diketahui tegas Karyadi bahwa, jabatan Samsul Qomar itu masih aktif berdasarkan pasal 19 ayat 3 ADRT KONI. Oleh karenanya, ia mempersilahkan tim Advokasi KONI NTB membaca, maknai bunyi pasal tersebut. Jangan kemudian melanggar dasar hukum acuan berorganisasi.

“Kami berharap Ketum KONI NTB bijak dalam mengambil keputusan. Karena hal ini bisa berbuntut panjang, lantaran kuat dugaan ada oknum pengurus KONI cawe-cawe dan tidak patuh ADRT,” pungkasnya (*)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam
BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur
PEMDA LOMBOK TENGAH DAN PDAM TIRTA ARDHIA RINJANI PERKUAT KERJA SAMA PELAYANAN AIR BERSIH DI KEK MANDALIKA
Skandal Jual-Beli Titik SPPG Terbongkar, Kerugian Capai Rp950 Juta: Polisi Tetapkan Penyidikan Hari Ini
Sapi Kurban 1,6 Ton dari Presiden Prabowo Mendarat di Lombok Tengah, Bupati Pathul Serahkan Langsung ke Warga Mertak Tombok
Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
PDAM Lombok Tengah Salurkan 6 Sapi Kurban untuk Desa Sumber Mata Air
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Berita ini 21 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:35 WIB

BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:45 WIB

PEMDA LOMBOK TENGAH DAN PDAM TIRTA ARDHIA RINJANI PERKUAT KERJA SAMA PELAYANAN AIR BERSIH DI KEK MANDALIKA

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:11 WIB

Sapi Kurban 1,6 Ton dari Presiden Prabowo Mendarat di Lombok Tengah, Bupati Pathul Serahkan Langsung ke Warga Mertak Tombok

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:35 WIB