Sidang Perkara 105 M Masuk Babak Pembuktian, Ini Kata Iwan Slenk !!!

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET — Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB dkk, atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, memasuki tahapan pembuktian.

“Setelah melalui proses jawab jinawab terahir duplik para Tergugat atas replik yang telah diajukan pihak Penggugat, maka persidangan perkara 105 M saat ini memasuki proses pembuktian,” kata Ketua Tim PH Fihirudin, Muhammad Ihwan SH MH, mewakili seluruh Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR).

Pria yang akrab disapa Iwan Slank ini menjelaskan, proses pembuktian akan diawali dengan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi di hadapan persidangan oleh kedua pihak, baik penggugat maupun para tergugat.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

Dia mengatakan, sebagai Kuasa Hukum Penggugat pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan dalam perkara 105 M ini.

“Kami sejauh ini sudah menyiapkan semua bukti surat/tulis yang di perlukan dalam perkara ini, termasuk telah menyiapkan saksi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurut Iwan Slank, semua yang akan diajukan itu tentu hal yang akan membuktikan bahwa akibat dari proses hukum yang ditimpakan kepada Penggugat dengan status hukum di tetapkannya penahanan kepada diri penggugat, telah membuat diri penggugat menderita kerugian baik moril maupun materiil.

Oleh sebab itu, lanjut Iwan Slenk, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Fihirudin Gugat Pimpinan DPRD NTB Rp. 105 Miliar ke PN

“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Ia memaparkan, Undang Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.

“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Memenuhi Undangan Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat

Ia menekankan, bagi Warga Negara yang sadar hukum yang paham atas kehendak hukum memberikan ganti kerugian bagi terdakwa yang di bebaskan dihadapan Pengadilan demi hukum, maka sebenarnya tidak perlu ada proses gugat menggugat seperti ini.

“Karena hal ini sudah menyangkut moral kita saja sebagai Warga Negara, apalagi para Tergugat ini notabene adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.Kami akan terus memperjuangkan hak hak rakyat yang terzolimi, sampai kemana pun,” tandas Iwan Slenk. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 
Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE
Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah
Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP
Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu
Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi
Peringatan Bagi Kades Hindari Pengerahan Massa Dukung Paslon Tertentu
Berita ini 43 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 21 November 2024 - 19:05 WIB

Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

Selasa, 19 November 2024 - 11:36 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

Senin, 18 November 2024 - 09:46 WIB

Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah

Minggu, 17 November 2024 - 09:12 WIB

Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP

Rabu, 13 November 2024 - 20:25 WIB

Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:28 WIB