Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 15 Juli 2025. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak penggugat.

Tim kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi penting, yakni Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman, S.H., dan Manager Operasional The Sultan Food, Lukmanul Hakim.

“Kami hadirkan saksi yang memiliki hubungan langsung dalam urusan bisnis dan pekerjaan dengan klien kami. PT RBA dan The Sultan Food merupakan bagian dari aktivitas usaha yang dijalankan klien kami, M. Fihiruddin,” jelas Gilang usai sidang.

Dalam persidangan, saksi pertama, Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, membeberkan bahwa Fihiruddin bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2019 dengan posisi sebagai Direktur Marketing.

“PT RBA bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service. Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berhasil membawa empat kontrak besar dari perusahaan pengguna jasa dengan nilai akumulasi mencapai Rp. 9 Miliar per tahun,” ungkap Ruhman dalam keterangannya.

Atas kinerjanya, Fihiruddin menerima gaji dan bonus kinerja bulanan sebesar Rp.50 juta dalam setiap kontrak yang berhasil dibawa masuk.

Namun, Ruhman mengaku perusahaannya mengalami kerugian setelah Fihiruddin terlibat masalah hukum. Komunikasi dengan empat perusahaan klien terputus, yang berujung pada pemutusan kontrak.

Baca Juga :  Bang Zul Disambut Antusias Warga Saat ke Desa Ini

“Selama ini yang aktif menjalin komunikasi dengan klien adalah Fihiruddin. Setelah dia tersandung kasus hukum, kami kehilangan koneksi dengan para klien tersebut,” imbuhnya.

Saksi kedua, Lukmanul Hakim, selaku Manager Operasional The Sultan Food juga membeberkan dampak signifikan yang dialami usahanya usai Fihiruddin dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sebelum Pak Fihiruddin dilaporkan, omset The Sultan Food sangat tinggi, bisa mencapai Rp15 juta lebih per hari. Namun setelah terlibat masalah hukum, pengunjung mulai sepi dan omset menurun drastis,” katanya.

Akibat menurunnya pendapatan, The Sultan Food terpaksa gulung tikar hanya dua bulan setelah Fihiruddin terlibat persoalan hukum. Lukman mengakui bahwa sebagian besar pelanggan datang atas relasi dan jaringan yang dibawa oleh Fihiruddin.

Baca Juga :  Klarifikasi : Fakta Sebenarnya tidak Ada Ancam Tembak Warga

“Selama ini yang rutin membawa tamu ke restoran itu ya Pak Fihiruddin. Setelah beliau dilaporkan, semua berubah,” tambahnya.

Untuk diketahui, Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan. (Litha)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Berita ini 60 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB