Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah (NTB) –Ratusan masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap aktivitas PT Shadana ArifNusa yang diduga melakukan perambahan hutan di wilayah tersebut. Menurut masyarakat, perusahaan yang beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.256/Menhut-II/2011 ini telah menebang pohon secara masif tanpa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Masyarakat Desa Pelambek, Kecamatan Praya Barat Daya, menunjukkan bukti penebangan kayu yang dilakukan oleh PT Shadana ArifNusa. Kayu-kayu tersebut diduga dijual ke pihak lain tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. “Aktivitas PT Shadana ArifNusa saat ini masih terlihat, kayu yang sudah ditanam dengan dalih penghijauan sudah ditebang, kendati kayunya dibawa kemana tidak jelas,” jelas Sujono Tokoh Masyarakat didampingi dari Aliansi Peduli Masyarakat.

Pembina Aliansi Peduli Masyarakat (APD), Eko Mihardi, menyatakan bahwa ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Shadana ArifNusa telah kedaluwarsa. “Ijin (NIB) PT Shadana tidak ada berlaku alias sudah mati,” tegas Eko Mihardi. Ratusan masyarakat kini mendesak Komisi III DPRD Loteng untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagai bahan bukti agar tanah rakyat dapat dikembalikan ke masyarakat untuk dijadikan Hutan Tanah Rakyat (HTR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saddam Husein, anggota APD, menduga bahwa PT Shadana ArifNusa telah melakukan kejahatan dan aparat harus bertindak tegas. “Jelas ini sudah melanggar hukum, pemerintah harus memproses PT Shadana. Jika lamban, maka patut diduga ada persengkokolan jahat antara pemerintah dan pihak PT Shadana,” tegas Saddam Husein. Masyarakat Desa Pelambek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, menunjukkan bukti bahwa kayu yang ditebang puluhan tahun silam masih ada sisa batangnya dan terlihat masih kokoh. Mereka mengancam akan melakukan boikot terhadap mobil trek pengangkut kayu yang diduga dijual ke PT Jarum. Masyarakat juga meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas PT Shadana Arifnusa yang dinilai telah merusak hutan dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang

PT Shadana ArifNusa melakukan Aktivitasnya di 4 desa diloteng seperti desa Plambek Kecamatan Praya Barat daya, Desa Montong Sapah, kecamatan Praya Barat daya, desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat.

Berikut adalah rangkuman dan analisis terkait isu aktivitas PT Shadana ArifNusa di Lombok Tengah (Loteng) yang diduga melakukan perambahan hutan dan penebangan kayu ilegal

Isu Utama

Ratusan masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di Desa Pelambek, Kecamatan Praya Barat Daya, menyuarakan kekecewaan terhadap aktivitas PT Shadana ArifNusa.

Perusahaan ini diduga melakukan penebangan pohon secara masif di wilayah hutan tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar.

Kayu hasil penebangan diduga dijual ke pihak lain tanpa transparansi dan tanpa manfaat bagi warga lokal.

Aktivitas ini dianggap sebagai perambahan hutan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan hutan di daerah tersebut.

Legalitas dan Izin

PT Shadana ArifNusa beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.256/Menhut-II/2011, namun masyarakat dan Aliansi Peduli Masyarakat (APD) menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Sidang 105 Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan saat ini tidak memiliki izin resmi yang sah.

Masyarakat mendesak pemerintah dan DPRD Loteng untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait izin dan aktivitas perusahaan.

Tuntutan dan Respons Masyarakat

Masyarakat menuntut agar tanah yang selama ini dikuasai perusahaan dapat dikembalikan untuk dijadikan Hutan Tanah Rakyat (HTR) yang dikelola oleh masyarakat.

Ada ancaman boikot terhadap mobil pengangkut kayu yang diduga dijual ke PT Jarum.

Aliansi Peduli Masyarakat menilai aktivitas PT Shadana ArifNusa sudah melanggar hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Dugaan adanya persengkokolan antara pemerintah dan perusahaan juga disuarakan oleh masyarakat.

Lokasi Aktivitas

PT Shadana ArifNusa beroperasi di empat desa di Lombok Tengah : Desa Pelambek, Montong Sapah, Kabul, dan Mangkung, semuanya di Kecamatan Praya Barat Daya dan Praya Barat.

PT Shadana ArifNusa diduga melakukan illegal logging dan tidak memiliki NIB yang valid untuk aktivitas pemanfaatan hutan di Lombok Tengah.

Tekanan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) untuk mencabut izin perusahaan semakin kuat.

Aktivitas perusahaan ini menjadi sorotan publik dan media lokal karena dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Kasus PT Shadana ArifNusa merupakan contoh konflik antara perusahaan pemanfaatan hutan dan masyarakat lokal yang berujung pada kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial. Penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera melakukan audit izin dan aktivitas perusahaan serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Pengembalian lahan kepada masyarakat untuk pengelolaan Hutan Tanah Rakyat (HTR) dapat menjadi solusi berkelanjutan yang memberdayakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat perlu terus mengawal proses ini agar hak-hak mereka terlindungi dan lingkungan tetap lestari.” Imbuh EKO.

Baca Juga :  Hadeh! Pria Ini Malah Jadikan Rumah Jadi Lokasi Pesta dan Jual Shabu

Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng), Pathul dan Nursiah, diminta untuk merespons cepat terkait konflik antara PT Shadana dan Masyarakat Plambek.

Masyarakat setempat melaporkan bahwa PT Shadana Arifnusa diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal dan telah menebang pohon-pohon yang berusia puluhan tahun. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap mobil pengangkut kayu yang diduga berasal dari perusahaan tersebut.

Dalam beberapa bulan terakhir, Iqbal-Dinda telah resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Februari 2025. Sebelumnya, mereka telah memenangkan Pilkada NTB dengan total 1.163.194 suara atau sekitar 41,15% .

Netizen meminta Iqbal-Dinda serta Bupati dan Wakil Bupati Loteng untuk mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan konflik ini agar tidak memicu kerusuhan atau pertumpahan darah di wilayah tersebut. (®Ossi)

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Berita ini 69 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal

Senin, 9 Feb 2026 - 14:05 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:29 WIB