Polres Loteng Didesak Agar Tidak Kendor Dalam Penanganan Kasus Ijazah Palsu Meski Pelapor Sudah Mencabut Laporannya 

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kepolisian Daerah Kabupaten Lombok Tengah, SatReserse Polres Loteng Diminta Untuk Tidak kendor dalam menegakkan Supremasi Hukum terhadap Oknum Caleq PPP Sahabudin. Meski Ketua LSM Ahmad Halim telah mencabut Laporannya Dengan alasan kekeluargaan.

“Kasus dugaan gelar dan Ijazah S1 Palsu yang melibatkan oknum Kader atau Caleg PPP Dapil IV Lombok Tengah (Loteng) yang sementara Penyidikan di Polres Lombok Tengah menjadi pembicaraan di beberapa grup whatsapp dan menuai pro dan kontra baik dari LSM, Fraktisi hukum, masyarakat dan para ahli hukum pidana pasca beredarnya rekaman vidio pelapor Ahmad Halim yang mencabut laporannya.” Jelas Ketua LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar dalam keterangannya Kamis 9 Januari 2025.

Diketahui bahwa sesuai SPDP/170 /XII/RES.1.9/2024/Reskrim dengan rujukan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Pasal 109 ayat (1) KUHAP;

b. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2019 tentang P,enyidikan tindak pidana

d. Laporan Polisi Nomor: LP/B/325/XII/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB tanggal 07 Desember 2024

e. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik//75.a/XII/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 09 Desember 2024.

Selanjutnya kata dia, Sehingga dengan rujukan tersebut bahwa, telah dimulai Penyidikan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 Ayat (2) KUHP Pidana atau pasal 263 Ayat (2) KUHP Pidana yang terjadi di Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan yang berkedudukan di Jalan Gajah Mada Praya, No. 114, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan terlapor atas nama Sahabudin,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua GPHR : Saya yakin Penyidik Polres Profesional Dalam Perkara Yang Dilaporkannya

Pihaknya mengancam Akan melakukan hearing sekaligus memasukkan laporan Ke pihak polres Loteng atas dugaan gelar/Ijazah S1 Palsu Atas nama Oknum Caleq PPP Sahabudin, yang sementara penyidikan yang di Laporkan oleh Ahmad Halim namun ditahap Penyidikan ini mencabut laporannya dengan alasan bahwa Pelapor dan Terlapor ada hubungan keluarga.

Lalu Ibnu Hajar menyampaikan, tujuan hearing ini untuk menuntut kapolres Lombok Tengah tegakkan supremasi hukum, kebenaran, keadilan. Segera tangkap dan adili terduga pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah sarjana ekonomi (S1).

Ketua Sasaka Nusantara ini juga memberikan apresiasi ke Kapolres Loteng, SatRerserse Polres Lombok Tengah yang selama ini mampu mengayomi, menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” kami mengingatkan pihal Polres Lombok Tengah bahwa menurut para fraktisi hukum, Ahli hukum Pidana bahwa kasus Oknum Caleq PPP Sahabudin ini sudah masuk delik umum, bukan delik aduan miq. Jadi walaupun dia cabut, kasusnya akan tetap jalan, saya sudah konsultasi sama pakar pidana dan mengatakan kalau polisi berani SP3 kan kasusnya Sahabudin sama artinya mereka terjun bebas tanpa parasut. Karna ini sudah delik biasa/umum bukan delik aduan,”jelas Lalu Ibnu Hajar sembari menjelaskan bahwa pihaknya sudah konsultasi dengan sejumlah Ahli Pakar Hukum Pidana.

Baca Juga :  Sosok Kaki Nenyebul dari Tanah, Ternyata!!!

Diketahui bahwa Pemalsuan dokumen merupakan delik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan dokumen resmi, seperti akta otentik atau surat utang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

“Pasal 266 KUHP mengatur pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Pasal 263 KUHP mengatur pemalsuan surat, termasuk pemalsuan surat kuasa, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Pasal 268 KUHP mengatur pemalsuan surat keterangan dokter, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 391 RKUHP mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, dengan ancaman pidana yang sama dengan ayat (1).

Pemalsuan surat merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, seperti kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat dan timbulnya kerugian.

Sedangkan Pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan beberapa pasal, yaitu

Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat. Pelaku yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, dapat diancam penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Fihiruddin Tegaskan Siap Tarung Sampai Mahkamah Agung di Perkara 105 M

Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas, yang mengatur bahwa siapapun yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

KUHP juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta.

Selain itu, pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat, yaitu denda mencapai Rp2 miliar.

Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang sanksi bagi orang yang melakukan pemalsuan dan pemanfaatan gelar akademik palsu. Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda yang termasuk dalam kategori VI.12 Agu 2024,” Pungkasnya.

 

Kendati kata Ketua LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar mengingatkan pihak Kepolisian Resor Loteng bahwa ketika pelapor mencabut laporannya maka akan bermuncul pelapor pelapor baru lagi. Sementara Ketika Kepolisian akan menghentikan kasus tersebut maka bisa saja nanti warga, LSM atau para fraktisi hukum akan bersurat ke Kompolnas, Mabespolri, Ombudsman atau Presiden bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Kinerja jajaran polres Loteng dalam menegakkan Supremasi Hukum diwilayah Hukum kabupaten Lombok Tengah telah Punah. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI
Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan
Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa’i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 
Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara
Satnarkoba Polres Loteng Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Jonggat
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Ponpes di Pringgarata, Pelaku Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapan.
Berita ini 42 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:59 WIB

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:44 WIB

Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:06 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:00 WIB

Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa’i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:22 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pendidikan Lombokdaily

Mahasiswa KKN PMD Unram Mengadakan Penanaman Bibit Massal Didesa Seteling 

Selasa, 28 Jan 2025 - 08:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kasi Humas Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid di Praya

Sabtu, 25 Jan 2025 - 00:42 WIB