LOMBOKDAILY.NET – Persoalkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), ratusan Warga Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara (BKU), pada Rabu 10 Januari 2024, gelar aksi demo di kantor desa setempat.
Aksi demo warga yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (GEMPA) ini dilatarbelakangi oleh adanya “bagi-bagi” lahan eks HGU di desa tersebut yang belakangan diketahui sebagai program redistribusi tanah dari pemerintah pusat.
Gejolak muncul pada sebagian Warga Desa Lantan, karena tiba-tiba mereka mendapatkan infomasi kalau masyarakat yang memperoleh lahan dari program tersebut akan dibagi sertifikat tanah pada bulan ini.
“Kami kaget! Tiba-tiba kok akan ada pembagian sertifikat kepada warga selaku penerima lahan eks HGU itu, sementara kami tidak tahu apa-apa karena sama sekali tidak ada sosialisasi,”ujar Suardi, selaku koordinator aksi demo dalam orasinya.
Dari informasi yang diperoleh, pihak pemerintah desa (pemdes) ternyata telah menyerahkan sebanyak 401 nama kepala keluarga (kk) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng) yang didaftarkan sebagai penerima lahan eks HGU yang selanjutnya, disebutkan akan diberikan Surat Hak Milik (SHM) bulan Januari 2024 ini.
Yang semakin membuat masyarakat tidak terima, dari sekitar 401 warga yang terdaftar sebagai penerima SHM atas lahan eks HGU itu, ternyata rata-rata berasal dari 3 dusun antara lain Dusun Somberan, Rerantik dan Pemasir.
Sementara 7 dusun lainya seperti Dusun Kesah, Lantan, Lantan Duren, Endut Tojang, Lantan Daye, Gubuk Makam dan Dusun Pondok Komak walau tidak dipungkiri ada yang dapat namun hanya segelintir orang.
Untuk itu, ada sejumlah point tuntutan warga pendemo antara lain; meminta kepada pemdes dan semua pihak yang terkait untuk melakukan proses pelaksanaan program redistribusi tanah eks HGU tersebut secara transparan.
Kemudian, menuntut ada keadilan agar lahan eks HGU yang kini menjadi program redistribusi tanah tersebut diberlakukan secara adil dan merata, sehingga bisa mensejahterakan seluruh masyarakat yang berada di 10 dusun yang ada di Desa Lantan yang ditandai dengan turut diberikanya lahan eks HGU tersebut secara merata.
“Untuk menjamin tuntutan tersebut bisa terlaksana, maka kami meminta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, agar Bupati, Kepala BPN Loteng dan pihak dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia -red) untuk turun ke Desa Lantan, mendiskusikan persoalan ini agar semua jadi jelas,”ujar Suardi.
PSI sendiri, disebut-sebut oleh warga pendemo punya andil dalam program redistribusi lahan eks HGU itu, karena pejabat kementerian yang terkait dengan program tersebut merupakan kader dari PSI.
Atas aspirasi warganya tersebut, Kades Lantan Erwandi menyampaikan, terkait sosialisasi atas program tersebut, pihaknya memang mengakui tidak pernah melakukan sosialisasi secara resmi. Karena itu merupakan kewenangan provinsi dan pihak BPN.
“Jadi, warga masuk daftar dari 401 itu telah membagi dirinya masing-masing, bukan saya yang telah membagi-bagi mereka. Mereka yang menguasainya sejak lama, dibersihkan, diurai dari semak belukar, merawatnya hingga menanaminya hingga saat ini,”ungkap Erwandi.
Kades menyampaikan dilematisnya atas persoalan tersebut. Karena 401 warga yang telah didaftar sebagai penerima, merupakan warga yang telah merawat dan menguasai lahan tersebut sejak lama dan bercocok tanam di lahan itu hingga saat ini.
Namun demikian, Kades muda ini tegaskan pihaknya senantiasa akan berusaha mencari jalan terbaik agar aspirasi warganya tersebut bisa diakomodir dengan siap menghadirkan pemangku kepentingan sesuai permintaan para pendemo.
“Besok, kami akan bersurat ke Bupati, BPN dan pihak-pihak terkait lainya untuk kami undang datang turun ke desa kita ini. Mudahan hari jumat atau setidaknya hari senin depan, beliau-beliau itu bisa hadir dan turun ke Lantan,”janji Kades.
Atas apa yang disampaikan Kades tersebut, warga pendemo akhirnya sepakat dan membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawalan puluhan anggota kepolisian.
Pada kesempatan lain dalam sebuah wawancara beberapa waktu sebelumnya, Kepala BPN Loteng Subhan menjelaskan, program redistribusi tanah, bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan harapan, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia bisa berkurang.
Dalam pengertian, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
Untuk di Desa Lantan dan Karang Sidemen BKU, eks HGU yang masuk dalam program tersebut seluas total 355 hektar yang mencakup hingga perbatasan kedua desa.
Saat ini sekitar 400 lebih kepala keluarga (kk) telah masuk datanya ke pihak BPN dari pemerintah desa (pemdes) setempat untuk selanjutnya akan diproses menjadi penerima program resdistribusi tanah tahun 2024 ini.
“Jadi, warga yang berhak menerima program ini mereka yang menguasai fisik lahan secara riil saat ini,”tegas Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan yang saat itu ditemui di kantornya.
Penguasaan lahan secara fisik tersebut, dibuktikan salah satunya dengan diterbitkanya Surat Keterangan dari kepala desa (kades) setempat.
Prosesnya jelas Subhan, pihak pemdes setempat melakukan pendataan terhadap warganya yang saat ini menguasai riil lahan secara fisik tersebut. Data-data itulah yang kemudian diserahkan ke BPN untuk diproses lebih lanjut.
Data para penerima itupun akan masih melalui sejumlah proses panjang berupa verifikasi dan menyesuaikan dengan data luas lahan secara riil di lapangan.
“Untuk program redistribusi tanah di BKU saat ini sudah sampai pada proses pengukuran lahan berdasarkan data yang telah diserahkan oleh pemdes untuk selanjutnya naik ketahap atau proses berikutnya,”jelas Subhan.
Proses berikutnya, akan digodok oleh sebuah tim yang disebut Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (Tim GTRA) Kabupaten yang salah satu tugasnya melakukan pendataan, verifikasi, validasi dan koordinasi ke kementerian terkait atas lahan-lahan pemerintah yang saat ini ditempati oleh masyarakat. Tim GTRA kabupaten itu nantinya, akan diketuai oleh Bupati.
“Misalkan, ada sebuah perkampungan disuatu lahan, namun lahan itu masuk kawasan hutan misalnya, maka tugas tim ini untuk melakukan pendataan hingga verifikasi dan sebagainya,”inbuh Han, sapaan akrab kepala BPN ini.
Selanjutnya diproses bagaimana lahan yang sudah kedung ditempati oleh masyarakat itu nantinya menjadi sasaran program untuk diberikan kepada masyarakat lengkap dengan Surat Hak Milik (SHM).
Selain tim GTRA di tingkat kabupaten, juga akan dibentuk Tim GTRA tingkat Provinsi NTB yang dalam hal ini juga akan diketuai oleh Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Subhan menegaskan bahwa pihaknya selaku BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa nama warga yang akan memperoleh lahan melalui program redistribusi tanah tersebut.
“Dan program redistribusi tanah ini gratis, namun ada bagian-bagian yang harus dibiayai sendiri oleh penerima program. Seperti biaya pembuatan Pal batas lahan, distribusi Pal dan lainya, tentu dibiayai masyarakat penerima program,”jelas Subhan.
Untuk program redistribusi tanah eks HGU di BKU ditargetkan selesai pada tahun 2024 ini. Kalau beberapa hari yang lalu sempat ada media yang memberitakan bahwa SHM atas program tersebut akan dibagi bulan januari ini, maka Subhan tegaskan kalau hal tersebut keliru.
“Perlu kami luruskan, SHM untuk program redistribusi tanah dengan lahan eks HGU di BKU ini belum diterbitkan, masih panjang prosesnya, targetnya tahun ini. Nah, sertifikat yang sudah jadi itu maksudnya sertifikat melalui program PTSL,”terang Subhan.
PTSL sendiri, salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Dan PTSL merupakan singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.