Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal tersebut dalam perkembangan persidangan kasus dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang menyeret tiga tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Mencuatnya nama Gubernur NTB tersebut diakui dalam keterangan saksi yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Kamis (9/4/2026) siang.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali mendapatkan perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan (pembahasan) program Direktif Gubernur “Desa Berdaya” yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi Dana Siluman tersebut.

Pertama, saksi Nursalim mengaku mendapatkan perintah langsung dari Gubernur Iqbal untuk bertemu dengan terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan agar terdakwa dapat mensosialisasikan program yang dimaksud kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru.

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ucap Nursalim di persidangan.

Jawaban Nursalim tersebut kemudian disambut oleh majelis hakim.

“Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?,” tanya majelis hakim PN Tipikor Mataram.

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi Nursalim, mengapa tugas mensosialisasikan program tersebut tidak diserahkan kepada pimpinan DPRD NTB.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Dibuang Di Desa Jelantik, Polisi Buru Pelaku

“Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu,” terang Nursalim.

Nursalim kemudian secara eksplisit mengaku hal tersebut dirinya lakukan atas perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itulah yang juga menjadi dasar pertemuan antara Nursalim dengan ketiga tersangka pada periode pertengahan bulan Mei 2025.

“Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal),” aku Nursalim.

“Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU,” ujar Majelis Hakim menjawab keterangan Nursalim.

Selain menyebut Gubernur Iqbal dalam konteks tersebut, Nursalim juga mengakui mendapatkan perintah lain dari Gubernur Iqbal terkait pemotongan pokok-pokok pikirian (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.

Baca Juga :  International Golo Mori Jazz 2024: Jazz dari Timur, Menyala!

Dalam keterangannya, Nursalim mengaku pemotongan pokir tersebut atas perintah Gubernur Iqbal dan dirinya diminta untuk mentekniskan perintah tersebut dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB.

“Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB),” jelasnya.

Dalam fakta persidangan, dipastikan bahwa program yang berujung menjadi kasus Dana Siluman bukanlah bersumber dari pokir anggota DPRD NTB. Melainkan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan dalam program Desa Berdaya sebesar Rp 76 miliar.(*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 10 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata

Selasa, 7 April 2026 - 17:58 WIB

Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 

Kamis, 9 Apr 2026 - 09:08 WIB