Presiden RI Luncurkan Perpres No. 109/2025, Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Indonesia – Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini ditandatangani pada 10 Oktober 2025 dan berlaku efektif pada hari yang sama.

Baca Juga :  Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

Peraturan ini bertujuan mengatasi permasalahan sampah nasional yang semakin mendesak dengan mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengungkapkan rasa syukur atas langkah besar ini, menunjukkan komitmen kuat Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan hijau.

Baca Juga :  Program TMMD 1620 Kodim Loteng Didesa Bagu 

Sorotan Utama Perpres No. 109/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengolahan Sampah Jadi Energi : Mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Kriteria Daerah : Kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam pengolahan sampah menjadi energi harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Pembagian Tugas : Kementerian/Lembaga dan BUMN memiliki peran penting dalam implementasi perpres ini.

Baca Juga :  KPK Warning Soal Aset Mangkrak Hingga Pokir Dewan di Loteng, Syukur Tak Ada Temuan

Dukungan Anggaran : Pemerintah daerah diharapkan menganggarkan dana untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah ke lokasi pengolahan .|®|

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

“Air Mata dan Tawa Warnai Pisah Kenal Polres Loteng : Dari Kenangan Trek Sembalun hingga Janji Tak Putus Silaturahmi”
Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara
Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati
Pengabdian di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Khitan 51 Anak Gratis dan Donor Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah Gelar Sunatan Massal Gratis dan Donor Darah
Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
Berita ini 15 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

“Air Mata dan Tawa Warnai Pisah Kenal Polres Loteng : Dari Kenangan Trek Sembalun hingga Janji Tak Putus Silaturahmi”

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:52 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah Gelar Sunatan Massal Gratis dan Donor Darah

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:44 WIB

Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB