Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Banding M. Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB Bq Isvie  dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB.

Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan No, 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal, 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapan.

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan SH.MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyatakan, bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membatalkan Putusan PN. Mataram tersebut maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

“Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M.Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Logis Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya.

“Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,” ujarnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut, Iwan Slenk menyatakan, Kami akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, kita tunggu saja 14 hari ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam.

“Yang jelas Perjuangan M.Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

“M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya. (**)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 26 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:26 WIB

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB