Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net – Aliansi PEDULI DEMOKRASI (APD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Permohonan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari ketidakpuasan APD terhadap keterangan yang diberikan oleh PT Sadhana Arif Nusa terkait aktivitas perusahaan di wilayah Lombok Tengah.Demikian dijelaskan Sekertaris APD NTB Abdul Halim.

Kata dia, Dalam surat permohonan yang diterima pada 17 Oktober 2025, APD menyatakan bahwa kegiatan PT Sadhana Arif Nusa diduga tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pemerintah dan kementerian terkait penyelenggaraan perizinan berusaha dan kehutanan.

Baca Juga :  Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat"

“APD menyoroti bahwa PT Sadhana Arif Nusa tidak terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut menjadi pertanyaan serius. Oleh karena itu, dalam agenda hearing yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10:00 WITA di Ruang Rapat DPRD Lombok Tengah, APD meminta agar DPRD menghadirkan Direktur PT Sadhana Arif Nusa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lombok Tengah.” Ujarnya.

Ketua APD, Agus Susanto, menyatakan bahwa hearing ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan serta instansi terkait dalam pengelolaan sumber daya alam di Lombok Tengah. “Kami berharap DPRD dapat menindaklanjuti permohonan ini dengan serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di daerah kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukungan Ketua DPC Partai Demokrat NTB Menguat untuk Amrul Jihadi Pimpin DPD

“DPRD Lombok Tengah diharapkan dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait legalitas dan dampak kegiatan PT Sadhana Arif Nusa.” Tutupnya. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
HALIM BUKA PIPIL 1993. TANAH KABUL ITU PUNYA AMA IRAH, BUKAN AMA KIUM SAJA
PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
Uang Parkir Loteng Tembus Rp1,6 Miliar, Tapi Rp1,5 Miliarnya Cuma dari Bandara. Sisanya Kemana?
Berita ini 158 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:37 WIB

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:54 WIB

HALIM BUKA PIPIL 1993. TANAH KABUL ITU PUNYA AMA IRAH, BUKAN AMA KIUM SAJA

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WIB

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik

Senin, 10 Agu 2026 - 18:58 WIB