Nelayan Ini Diduga Tertipu Rp.27 Juta Oleh Mitranya Sendiri

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Seorang nelayan bernama Andi, warga Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, diduga menjadi korban penipuan dengan modus jualan mesin tempel perahu.

Andi, selain berprofesi sebagai seorang nelayan, sekaligus menjalani profesinya sebagai seorang pengusaha dibidang perdagangan dalam hal ini jual beli perahu beserta asesorisnya.

Ia kerap melakukan transaksi jual beli perahu dengan nelayan lain di Gerupuk bahkan hingga ke nelayan yang ada di kawasan pantai Mandalika Desa Kuta dan sekitarnya.

Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, Andi kemudian menjalin kemitraan dengan seseorang yang akrab disapa Furqon asal Jember Provinsi Jawa Timur, yang awalnya dikenal dari seorang teman di Ampenan Mataram.

“Jadi Mas Furqon ini sering datang ke Lombok, bahkan terakhir beberapa bulan lalu datang ke Lombok mengantar dua unit perahu,” tutur Sariyani, selaku adik dari Andi pada Kamis 1 Februari 2024 via WA kepada Lombokdaily.net.

Namun, pada transaksi terakhir, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2024, untuk membeli sebuah Mesin Tempel Perahu merek Yamaha seharga Rp.27 juta, setelah uang pembayaran ditransfer lunas dan berjanji sekitar 3 sampai 5 hari barang sampai, Furqon tiba-tiba hilang kontak.

Baca Juga :  Bisnis Tambang Ilegal di KSB Diduga Marak, GMAK Lapor ke Polda NTB

“Hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak juga sampai dan dihubungi ke nomor phoncell-nya juga tidak aktif. Chat via messenger yang biasa dilakukan juga tidak aktif,”imbuh Seriyani.

Seriyani merasa kasihan dengan kakaknya tersebut. Karena peristiwa itu, bisnis yang selama ini dijalankan terancam bangkrut dan merugi.

Terduga pelaku, setelah sempat hilang, kemudian dalam akun facebooknya membuat status yang seolah-olah ada etikad baik untuk menyesaikan persoalan tersebut. Namun, nayatanya hingga saat ini barang yang dijanjikan tidak juga datang ke korban.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda NTB Diminta Segera Atensi Soal Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Loteng

“Bahkan hari ini, pelaku juga kirim messenger yang mengatakan akan datang ke rumah korban dalam waktu sekitar 2 sampai 3 hari lagi, tetapi janji yang sama juga pernah diutarakan via messenger namun tak datang-datang, malah sekarang janji lagi mau datang,”imbuh Saryani.

Atas kejadian itu, pihaknya lanjut Saryani akan segera melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lombok Tengah.

Sementara itu, Furqon dikonfirmasi via akun messenger-nya dengan nama akun inisial BK oleh Lombokdaily.net, belum memberikan jawaban.

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Berita ini 58 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB