Luar Biasa! CV. Ading Walet Group Dapat SK Resmi Kementerian

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Mampu tunjukkan eksistensinya, Rumah Walet milik CV. Ading Walet Group di Tegal Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, akhirnya dapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian tentang penetapan nomor registrasi Rumah Walet milik CV.Ading Walet Albuntaran.

Pada SK tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka ketelusuran (traceability) sarang burung walet yang akan diekspor, perlu dilakukan penetapan nomor registrasi rumah walet.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Selain itu, mengingat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet
ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/Kpts/OT.140/L/3/2013
tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China.

Baca Juga :  Aneh! Karnaval 1.000 Puteri Bau Nyale 2024, Tak Dibolehkan Pakai Gendang Beleq

Ada juga Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014
tentang Pedoman Pemantauan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet ke
Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Sebelumnya, CV. Ading Walet Albuntaran juga telah mengajukan permohonan sesuai surat Permohonan CV. ADING WALET ALBUNTARAN Nomor WN-000000.23-012920 tanggal 14 – 07 – 2023; yang kemudian didukung oleh surat Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Nomor: 1482/KR.020/K.19.B/10/2023.

Untuk itu, Badan Karantina Pertanian memutuskan bahwa Rumah Walet dengan kapasitas produksi 400 KG, dengan nama pengurus Lalu Andika Dwi Aria , diberikan Nomor Registrasi Rumah Walet dan juga diberiman nomor registrasi tempat pemrosesan degan dokumen yang telah dinyatakan sah.

Baca Juga :  Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Selain itu, CV.Ading Walet Albuntaran juga mendapatkan SK dari Badan Karantina Indonesia nomor: 148/KPTS/KR.120/K/10/2023 tentang penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) sebagai Sarang Burung Walet – Non Tiongkok.

SK teraebut menetapkan bahwa bangunan beserta sarana dan prasarana milik CV. Ading Walet Albuntaran sebagai Instalasi Karantina Hewan Pengeluaran Sarang Burung Walet ke Negara Selain Tiongkok, dengan kapasitas paling banyak 400 KG untuk setiap masa karantina.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

9 MEDALI DIKANTONGI, DODEK RESMI PIMPIN BOLA BESI LOTENG!
TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya
DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN
Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km
TKD Pusat Dipangkas, Gerindra DPRD Loteng: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!
NYAWA ANAK JADI TARUHAN! Kasus Dapur MBG Repok Puyung Meledak, Pakar: Jangan Cuma Hitung Porsi, Audit Total SPPG Sekarang! 
Empat Tahun Hidup dengan Psoriasis Usai Booster Covid-19, Warga NTB Tagih Kepastian Negara
Bupati Loteng Tembus Pusat, Jabat Wabendum PB IPSI 2026-2030
Berita ini 302 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

9 MEDALI DIKANTONGI, DODEK RESMI PIMPIN BOLA BESI LOTENG!

Jumat, 18 September 2026 - 14:30 WIB

TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIB

DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN

Rabu, 16 September 2026 - 20:01 WIB

Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km

Rabu, 16 September 2026 - 06:34 WIB

TKD Pusat Dipangkas, Gerindra DPRD Loteng: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

9 MEDALI DIKANTONGI, DODEK RESMI PIMPIN BOLA BESI LOTENG!

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:32 WIB

Lombokdaily Nasional

DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:46 WIB

Polemik Lombokdaily

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:12 WIB