Ketua GPHR : Saya yakin Penyidik Polres Profesional Dalam Perkara Yang Dilaporkannya

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum baik dalam pelayanan, penanganan dan penegakan hukum, tidak ada yang di beda bedakan sehingga berkeyakinan Penyidik Polres Lombok Tengah akan profesional dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Demikian dikatakan Ketua Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) Ahmad Halim di Praya 29 November 2024.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu inisial SB dilaporkan oleh Ahmad Halim di Polda NTB, kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah dan dalam proses penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/476 /XI/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 09 November 2024. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa termasuk mantan ketua KPUD Loteng Lalu Darmawan dengan sejumlah Mahasiswa dari Kampus bersangkutan.

Baca Juga :  Kronologi Dugaan Pembunuhan Mengerikan di Lotim

Dikatakan, ahmad Halim,  terkait kasus tersebut  informasi yang di peroleh dari Polres bahwa sudah dilakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halim mengaku, Penyidik dan Kasatreskrim Polres Loteng akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut,” Kapolres Lombok Tengah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pilih kasih, tidak ada tebang pilih baik dalam pelayanan, penanganan dan penegakan hukum di Polres Loteng,” ujarnya mengutip pernyataan Kapolres Loteng Akbp Iwan Hidayat.

Baca Juga :  Diduga Lakukan TPPO di Jatim, Pria Ini Ditangkap di Lombok

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun yang di konfirmasi wartawan melalui whatsap menyampaikan, jika tidak ada halangan insyaallah dalam waktu dekat kita informasikan karena hasil gelar masih dalam proses,” singkatnya.

Dilain tempat Praktisi hukum H.Akhmad Salehudin SH menjelaskan, bahwa ketika gelar perkara sudah dilakukan kemudian memenuhi unsur pidananya maka terlapor bisa dinaikkan status nya ke tahap Penyidikan atau bisa ditetapkan  sebagai tersangka bila perlu dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun sebagimana kewenangan penyidik,”

Dalam kasus ini kita berharap APH adil dan bijak dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu, dimana saat ini sama sama kita ketahui bahwa ijazah asli paket C Lalu Nursa’i hingga saat ini belum di temukan karena itu uji forensik pun belum dilakukan namun faktanya status Lalu Nursa’i sudah di tersangkakan dan di tahan di Sel Polres Loteng dan itu kewenangan penyidik. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan kasus dugaan gelar palsu dan dugaan ijazah sarjana palsu inisial SB yang juga di tangani Polres Loteng ? Apakah Akan diproses sama ataukah sebaliknya, kita lihat saja nanti proses hukumnya Kedepan,” timpalnya. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Misi Selesai Seluruh Jemaah Haji NTB Terbang dari BIZAM Tanpa Delay

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:43 WIB