Ketua GPHR : Saya yakin Penyidik Polres Profesional Dalam Perkara Yang Dilaporkannya

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum baik dalam pelayanan, penanganan dan penegakan hukum, tidak ada yang di beda bedakan sehingga berkeyakinan Penyidik Polres Lombok Tengah akan profesional dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Demikian dikatakan Ketua Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) Ahmad Halim di Praya 29 November 2024.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu inisial SB dilaporkan oleh Ahmad Halim di Polda NTB, kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah dan dalam proses penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/476 /XI/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 09 November 2024. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa termasuk mantan ketua KPUD Loteng Lalu Darmawan dengan sejumlah Mahasiswa dari Kampus bersangkutan.

Baca Juga :  Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai

Dikatakan, ahmad Halim,  terkait kasus tersebut  informasi yang di peroleh dari Polres bahwa sudah dilakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halim mengaku, Penyidik dan Kasatreskrim Polres Loteng akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut,” Kapolres Lombok Tengah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pilih kasih, tidak ada tebang pilih baik dalam pelayanan, penanganan dan penegakan hukum di Polres Loteng,” ujarnya mengutip pernyataan Kapolres Loteng Akbp Iwan Hidayat.

Baca Juga :  Alasan Sibuk, Dinas PUPR Tunda SP2 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun yang di konfirmasi wartawan melalui whatsap menyampaikan, jika tidak ada halangan insyaallah dalam waktu dekat kita informasikan karena hasil gelar masih dalam proses,” singkatnya.

Dilain tempat Praktisi hukum H.Akhmad Salehudin SH menjelaskan, bahwa ketika gelar perkara sudah dilakukan kemudian memenuhi unsur pidananya maka terlapor bisa dinaikkan status nya ke tahap Penyidikan atau bisa ditetapkan  sebagai tersangka bila perlu dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun sebagimana kewenangan penyidik,”

Dalam kasus ini kita berharap APH adil dan bijak dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu, dimana saat ini sama sama kita ketahui bahwa ijazah asli paket C Lalu Nursa’i hingga saat ini belum di temukan karena itu uji forensik pun belum dilakukan namun faktanya status Lalu Nursa’i sudah di tersangkakan dan di tahan di Sel Polres Loteng dan itu kewenangan penyidik. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan kasus dugaan gelar palsu dan dugaan ijazah sarjana palsu inisial SB yang juga di tangani Polres Loteng ? Apakah Akan diproses sama ataukah sebaliknya, kita lihat saja nanti proses hukumnya Kedepan,” timpalnya. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 15 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:23 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Labulia Siap Digelar, 9.068 Warga Masuk DPT

Jumat, 21 Agu 2026 - 07:22 WIB