Kasus Pembuangan Bayi di Pringgarata, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata dan mengamankan pelaku inisial WA (24).

‎”Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Selasa, (29/7).

‎Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu, (2/7), dimana saat itu pelaku WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.

‎”Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” ungkapnya.

‎Kemudian pelaku, lanjut kasat Reskrim tanpa memakaikan sehelai kain pun, WA menggendong bayi tersebut ke kebun belakang rumahnya. Ia membaringkan bayi itu di atas tanah, dengan ari-ari diletakkan di sampingnya.

Baca Juga :  Kode HAM NTB Akan Laporkan Oknum DC, Kapolsek Praya Klarifikasi

‎Setelah itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas.

‎Usai bayi tersebut dibuang sekitar 30 menit bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

‎Warga kemudian curiga terhadap pelaku, selanjutnya kepala dusun bersama anggota Polsek Pringgarata mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Dana "Siluman" DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

‎”Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya tersangka WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait “Penelantaran terhadap anak”.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
‎Polres Loteng Deklarasikan Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sengkol Kecamatan Pujut
Polres Loteng Ungkap Pelaku Curas di Pratim ‎
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Kapolda NTB Buka Audit Kinerja 2026, Tekankan Anggaran Harus Transparan
Unik! Polisi NTB Adu Kemampuan Azan dan Memandikan Jenazah
Berita ini 15 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:17 WIB

LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:09 WIB

‎Polres Loteng Deklarasikan Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sengkol Kecamatan Pujut

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polres Loteng Ungkap Pelaku Curas di Pratim ‎

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:00 WIB

Lombokdaily Internasional

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:48 WIB

{

Kasus Lombokdaily

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:25 WIB