Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren di Pringgarata sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwati.

“Kami resmi menetapkan saudara HMT sebagai tersangka kasus persetubuhab terhadap santriwatinya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Selasa 14 Januari 2025

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap saudara MT setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, korban, para saksi maupun hasil visum korban.

“Oleh karena itu per tanggal (13/1) secara resmi kami melakukan penahanan terhadap tersangka saudara MT,” jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan sebelumnya salah satu keluarga dari korban (santriwati) melaporkan kasus persetubuhan diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren di Pringgarata ke Mapolres Lombok Tengah pada hari Senin (6/1).

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat ( 1 ) ( 2 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Brimob Polda NTB Perkenalkan Profesi Polisi Lewat Edukasi dan Outbound Untuk Murid PAUD Pelangi

Pimpinan Ponpes Dipringgarata saat Ditetapkan Manjadi Tersangka oleh Sat Reskrim Polres Loteng/lombokdaily.net/

“Selain itu hukuman terhadap tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik ponpes,”pungkasnya.(**)

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:25 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT

Selasa, 11 Nov 2025 - 22:23 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Selasa, 11 Nov 2025 - 16:08 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:35 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:24 WIB