Kadis Parawisata Lalu Sungkul Meminta Pihak Yang Berwenang, Mengambil Tindakan Tegas

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul meminta pihak yang berwenang mengambil tindakan tegas. Pihak berwenang yang dimaksud kepala dinas (Kadis), adalah Angkatan Laut (AL) yang punya kewenangan untuk mengatur wilayah laut. Karena pihak kabupaten, sama sekali tidak punya kewenangan untuk mengatur lautan.

Tindakan tegas yang dimaksud Lalu Sungkul yang akrab disapa Miq Sungkul ini adalah dengan memberlakukan status quo atau menutup Teluk Ekas dan melarang pihak manapun beraktifitas di wilayah tersebut, demi mengindari hal-hal yang tidak dinginkan.

“Kami sudah bertemu dengan kawan-kawan di Ekas dan Awang pada tanggal 29 Juni lalu di Rarang Lotim. Dan telah menyepakati “gencatan surfing” dengan sejumlah point secara lisan. Tetapi, kenapa pihak Pemda Lotim malah membuat aturan baru yang ditandatangani oleh Bupati dan Kadis Pariwisata Lotim?” ujar Miq Sungkul, Minggu 6 Juli 2025 kepada sejumlah wartawan di Praya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal lanjut Miq Sungkul, kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengatur wilayah laut. Karena kewenangan atas laut ada pada pihak provinsi. Dan Lombok Tengah sendiri, tidak pernah mengatur laut.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan

Adapun kesepatan yang disepakati saat pertemuan di Rarang Lotim, merupakan kesepakatan yang dilakukan secara lisan di intern para pelaku wisata Teluk Ekas dan Teluk Awang.

Salah satu kesepakatanya, setiap tamu yang dibawa oleh pelaku wisata Teluk Awang ke Ekas, maka tamu tersebut dipindahkan ke boat para pelaku wisata di Teluk Ekas. Setelah aktifitas surfing selesai, pelaku wisatawa Teluk Ekas mengantar tamu tersebut kembali ke Teluk Awang.

Namun ternyata, belakangan Pemerintah Lombok Timur mengeluarkan aturan baru dengan judul :

KEPUTUSAN BERSAMA PELAKU USAHA JASA WISATA ZONA BLUE TOURISM TERKAIT OMBAK EKAS

Dimana aturan itu, dinilai sebagai bentuk “pengkhianatan gencatan surfing” yang telah di sepakati di Rarang Lotim.

Adapun isi aturan baru Pemda Lotim tersebut, insinya antara lain:

 

1. Semua pihak wajib mentaati kode etik surfing wilayah Ekas

a. The surfers closest to the peak has priority

b. Don’t snakeling

c. Don’t drop in on another surfer

d. Paddling surfer needs to give way to surfer riding the wave

e. Never throw your board

Baca Juga :  Pramuka Loteng Gelar RAKERCAB 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah MASMIRAH Lewat Kolaborasi Program

2. Reservasi dalam sehari, hanya menerima 4 kapal dan atau 28 orang.

3. Setiap pengunjung yang lewat laut diwajibkan drop in (lepas jangkar) ditempat yang ditentukan

3. Setiap pengunjung yang lewat laut diwajibkan drop in (lepas jangkar) ditempat yang ditentukan.

4. Setiap pengunjung wajib melalui pos pelayanan Pariwisata Terpadu yang disiapkan oleh Pemda Lombok Timur.

5. Pengunjung diwajibkan drop out surfing ke Ombak Ekas dengan menggunakan perahu nelayan Ekas (Boat Man Ekas).

6. Pengunjung bermain surfing dengan durasi waktu yang telah ditentukan yaitu 2 jam maksimal.

7. Pengunjung hanya boleh bermain di zona yang sesuai dengan skill.

8. Demi keselamatan pemain surfing wajib menggunakan peralatan standar surfing internasional.

9. Semua peselancar yang berselancar di Ekas harus menghormati dan memprioritaskan peselancar yang menginap di Ekas.

10. Untuk kenyamanan dan keselamatan 1 (satu) instruktur hanya boleh menghandle

Maksimal 2 (dua) murid pemula.

11. Berikut ini adalah spot-spot yang diperuntukkan bagi peselancar berdasarkan tingkat. keterampilannya :

Beach Break

: Wajib bagi peselancar pemula.

Ekas Inside : Untuk peselancar tingkat menengah dan berpengalaman.

Ekas Outsid : Untuk peselancar berpengalaman.

Baca Juga :  Pemprov NTB Bakal Bentuk Forum Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual

Pantai Kura-kura : Untuk peselancar tingkat menengah dan berpengalaman.

Batu Dagong : Untuk peselancar berpengalaman.

12. Jika lewat darat, untuk surf camp maksimal dan atau 20 (dua puluh) orang perhari.

13. Daya tampung : Zone A (Beach Break) : 100 orang

Zone B (Ekas Inside) : 75 orang

Zone C (Ekas Outside) : 75 orang

Zone D (Kura-kura) : 75 orang

Zone E (Batu Dagong) : 75 orang.

14. Sanksi : Jika peselancar diluar Ekas tidak mematuhi peraturan maka diwajibkan

membayar denda Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah).

Lembaran aturan tersebut, ditandatangani oleh Kadis Pariwisata Lotim, Widayat, dan mengetahui Bupati Lotim, H.Haerul Warisin.

“Dalam aturan yang dibuat pemda Lotim itu, sama sekali tidak sesuai dengan kesepakatan di Rarang Lotim,” ujarnya.

Laut Ekas terletak di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia. Jadi, Laut Ekas secara administratif merupakan bagian dari wilayah Indonesia.

Pengelolaan dan pemanfaatan Laut Ekas harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.|®|

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika
Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan
Gubernur NTB Lantik Abul Chair sebagai Sekda Definitif, Ajak Bangun NTB Secara “Berjamaah”
Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 
10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum
Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah yang Baru, Alfa Dera, Harapkan Sinergi Solid dengan Media
Berita ini 32 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 April 2026 - 06:35 WIB

Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika

Jumat, 10 April 2026 - 06:12 WIB

Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 09:08 WIB

Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata

Senin, 6 April 2026 - 16:47 WIB

Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU