Gugatan 105 Miliar: Kerugian Fihiruddin Makin Terang Benderang

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET — Sidang gugatan PMH yang dilayangkan Aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB memasuki agenda pemeriksaan saksi, Rabu 21 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Tim kuasa hukum M. Fihiruddin menghadirkan dua saksi fakta yakni Manajer Operasional The Sultan Food Lukmanul Hakim dan Syamsul Hadie.

Dalam agenda sidang, saksi fakta Lukmanul Hakim membeberkan sejumlah kerugian yang dialami M. Fihiruddin selaku pemilik restaurant The Sultan Food selama proses hukum yang dialami berlangsung.

“Tugas saya selaku manajer operasional mengatur keluar masuknya bahan-bahan dapur, pembiayaan listrik,air, mengatur karyawan dan laporan keuangan harian,” beber Lukman.

Ia mengatakan omset harian The Sultan Food sebelum M Fihiruddin tersandung kasus mencapai 5 juta hingga 15 juta rupiah, sementara sesudah Fihiruddin ditahan pendapatan The Sultan Food mengalami penurunan drastis hingga 1 juta rupiah.

Baca Juga :  Ikan di Peraiaran Ini Dibom , 4 Pelaku Ditangkap

“Owner kami ini banyak andilnya di restaurant terutama dalam mendatangkan tamu dan pengunjung, sehingga setelah dia tersandung perkara restaurant mengalami kerugian, bahkan operasional harian saja tidak bisa balik,” terangnya.

Sementara saksi fakta Syamsul Hadie membeberkan kerugian pribadi Fihiruddin, ia mengatakan selama Fihiruddin dalam masa tahanan banyak mengalami kerugian, termasuk pembiayaan keluarganya.

Baca Juga :  Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat Judi Online

“Sepengetahuan saya, saudara Fihiruddin selama dalam tahanan sejumlah bisnisnya kolaps termasuk restaurant dan usaha jasa outsourcing sekuriti, sehingga untuk pembiayaan keluarganya sehari-sehari dibiayai dari urunan keluarga dan kolega,” katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan selama fihiruddin di penjara, orang tuanya mengalami drop dan anak-anaknya mengalami tekanan psikologi.

“Anaknya yang sekolah di pesantren harus dipindahkan karena takutnya, rusak psikologinya,” tegasnya.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
No WatshApp Bupati Pathul Diretas, Minta Masyarakat Jangan Percaya
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
Berita ini 211 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:26 WIB

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:06 WIB

No WatshApp Bupati Pathul Diretas, Minta Masyarakat Jangan Percaya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB