LOMBOKDAILY.NET – Dua orang anggota DPRD Lombok Tengah, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu 14 Agustus 2024.
Kedua anggota dewan bernisial M dan MS tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia tahun 2021-2022, bersama sejumlah tersangka lainya.
“Ada empat tersangka yang kami jadikan tersangka baru,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada wartawan.
Selain M dan MS yang nerupakan anggota dewan di Lombok Tengah, kejati juga menetapkan sejumlah orang berinisial DR dan MSZ yang kesemuanya merupakan offtaker pada KUR BSI 2021-2022 tersebut. Sehingga total tersangka kasus itu menjadi 6 orang tersangka.
“Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua orang inisial SE dan WKI, pejabat Banks Syariah Indonesia,” imbuh Efrien sembari menambahkan, kalau para tersangka belum ditahan, karena semuanya merupakan kewenangan penyidik.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Lombok Tengah inisial M ketika dikonfirmasi Lombokdaily.net, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ya memang betul, kita ikuti saja proses hukum yang ada,” katanya via panggilan Whatssap.
Kasus ini lanjut M, bermula ketika pada tahun 2022 lalu, BSI mempunyai program pengucuran KUR untuk penggemukan sapi ke kelompok tani.
Kelompok tani saat itu meminjam dengan jaminan sertifikat dan jaminan itu saat ini ada di pihak BSI. Karena ada wabah pada tahun 2022 itu, membuat kelompok tani-kelompok tani tersebut tidak bisa melunasi sampai sekarang.
“Saya sebagai offtaker saat itu, begitu pihak bank survey, sesuai tidak pinjaman dengan jaminan. Setelah semuanya selesai saya disurih droping sapi, semua lengkap degan berita acara serah terima saat itu,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka lainya yang merupakan anggota DPRD Lombok Tengah inisial MS, dihubungi via panggilan whatssap secara terpisah, juga membenarkan hal tersebut.
Pada prgram KUR penggemukan sapi BSI itu, pihaknya saat itu mendroping sapi kepada 10 kelompok, dimana masing-masing kelompok ada yang terdiri dari 7 hingga 8 orang peternak.
“Masing-masing anggota saat itu mendapat 2 ekor sapi,” ungkap MS.
Saat penyerahan sapi, pihaknya juga melengkapinya dengan berita acara serah terima dan syarat lainya.
“Nasabah yang saat itu mengurus langsung dengan pihak bank. Jadi saya tidak paham kenapa bisa jadi begini,” imbuh MS sembari menyatakan keheranan, karena masalah yang awalnya perdata tetsebut, berubah jadi kasus korupsi. (*)