Diduga Tak Diberikan Jaspel, Pegawai RS Mandalika Bersuara

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET- Manajemen Rumah Sakit (RS) Mandalika dibawah kepemimpinan dr. Oxy Tjahjo Wahjuni kembali mendapat sorotan. Kali ini, RS Mandalika milik Pemprov NTB ini diduga tidak memberikan jasa pelayanan (Jaspel) kepada seluruh pegawainya.

Seluruh pegawai kontrak dan PPPK di RS Mandalika tak pernah diberikan jaspel sejak berdirinya RS hingga saat ini.

Salah satu yang mengeluhkan sikap manajemen RS Mandalika adalah X (nama samaran) yang didukung oleh puluhan pegawai lainnya untuk bersuara ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

X menyampaikan, semua pegawai mengeluhkan tidak ada jasa pelayanan (jaspel) semenjak berdirinya Rumah Sakit Mandalika hingga saat ini. Mereka hanya mengeluhkan sesama rekan kerja namun tidak berani menyampaikan langsung ke pimpinan.

Semenjak bekerja di RS Mandalika, X tidak pernah menerima jasa pelayanan RS Mandalika. Padahal Berdasarkan peraturan gubernur Nomor 51 Tahun 2024 pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan (jaspel) dan insentif.

Baca Juga :  Iqbal-Dinda Tutup Masa Kampanye Dengan Sholawat Munajat Akbar di Lombok Tengah

“Tapi selama ini mereka (manajemen RS Mandalika) menyampaikan kepada karyawan. Katanya jika jasa pelayanan (jaspel) dicairkan maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong menjadi 40%. Kami ndak tahu dasar mereka menyampaikan seperti ini dasarnya apa, aturan di pergub juga ndak ada tercantum,” jelas X kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

“Padahal Jaspel dan TPP itu berdiri sendiri. Setidaknya kalau nggak ada Jaspel mungkin bisa diberi insentif. Tapi kenyataannya Jaspel gak ada, insentif gak ada. Apalagi THR pun tidak dapat,” sambung X.

Aturan tersebut, lanjut X, hanya disampaikan melalui lisan. Tanpa mereka (pihak management) memaparkan isi dari pergub. Bahkan x telusuri di pergub Nomer 51 2024, tidak ada aturan yang berbunyi demikian seperti yang disampaikan manajemen RS Mandalika.

Baca Juga :  Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

X menyebutkan, seluruh pegawai tak pernah diberitahu alasan dibalik tidak dibayarnya insentif jasa pelayanan padahal sudah tertera jelas dalam pergub bahwa pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan.

Selama ini, X hanya menerima gaji pokok tanpa menerima jasa pelayanan. X mengaku miris karena manajemen RS Mandalika tidak mencairkan jasa pelayanan kepada seluruh karyawan.

“Sepeser pun ndak ada. Sejak saya bekerja hingga saat ini ndak pernah diberikan. Capek saya dengar teman-teman hanya bisa mengeluh di belakang. Kalau mengeluh dibelakang maka ndak bakalan selesai masalah,” jelas X.

X mempertanyakan insentif jasa pelayanan tersebut dikemanakan oleh manajemen RS Mandalika. Pihaknya selalu menanyakan kepada manajemen RS Mandalika namun selalu dijanjikan tahun depan hingga kini tak kunjung direalisasikan. X berharap agar manajemen RS Mandalika dibawah kepemimpinan dr. Oxy Tjahjo Wahjuni agar bisa transparan alasan dibalik jaspel belum dicairkan.

Baca Juga :  Diprediksi Lebaran Tanggal 31 Maret 2025

“Dijanjikan bertahun-tahun. Rasanya manajemen RS Mandalika sangat tertutup. Harus jelas sosialisasi dan penyalurannya seperti apa. Jangan hanya omon-omon, karena disini ada hak orang lain yang belum disalurkan,” demikian kata X.

Sementara itu, Direktur RS Mandalika, dr. Oxy Thahjo Wahyuni, Sp.EM.,FISQua dikonfirmasi via WA, seolah enggan membahas terkait persoalan tersebut, hanya me jawab singkat.

“Minta X dan kawan kawannya untuk berdiskusi dengan management , agar sama-sama kita paham bagaiamana aturannya,” katanya.

Saat wartawan meminta agar dijelaskan lebih rinci terkait aturan yang dimaksud, agar publik juga turut tercerahkan, dr. Oxy Thahjo Wahyuni hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.|#|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027
68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026
Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 
Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika
Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan
Gubernur NTB Lantik Abul Chair sebagai Sekda Definitif, Ajak Bangun NTB Secara “Berjamaah”
Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 
10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Berita ini 45 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 17 April 2026 - 18:33 WIB

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027

Kamis, 16 April 2026 - 07:12 WIB

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Selasa, 14 April 2026 - 06:56 WIB

Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 

Jumat, 10 April 2026 - 06:35 WIB

Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika

Jumat, 10 April 2026 - 06:12 WIB

Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB