Diduga Tak Diberikan Jaspel, Pegawai RS Mandalika Bersuara

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET- Manajemen Rumah Sakit (RS) Mandalika dibawah kepemimpinan dr. Oxy Tjahjo Wahjuni kembali mendapat sorotan. Kali ini, RS Mandalika milik Pemprov NTB ini diduga tidak memberikan jasa pelayanan (Jaspel) kepada seluruh pegawainya.

Seluruh pegawai kontrak dan PPPK di RS Mandalika tak pernah diberikan jaspel sejak berdirinya RS hingga saat ini.

Salah satu yang mengeluhkan sikap manajemen RS Mandalika adalah X (nama samaran) yang didukung oleh puluhan pegawai lainnya untuk bersuara ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

X menyampaikan, semua pegawai mengeluhkan tidak ada jasa pelayanan (jaspel) semenjak berdirinya Rumah Sakit Mandalika hingga saat ini. Mereka hanya mengeluhkan sesama rekan kerja namun tidak berani menyampaikan langsung ke pimpinan.

Semenjak bekerja di RS Mandalika, X tidak pernah menerima jasa pelayanan RS Mandalika. Padahal Berdasarkan peraturan gubernur Nomor 51 Tahun 2024 pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan (jaspel) dan insentif.

Baca Juga :  Makmur Mendunia Menang Telak di Lombok Tengah, Terbesar di Kecamatan Pujut

“Tapi selama ini mereka (manajemen RS Mandalika) menyampaikan kepada karyawan. Katanya jika jasa pelayanan (jaspel) dicairkan maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong menjadi 40%. Kami ndak tahu dasar mereka menyampaikan seperti ini dasarnya apa, aturan di pergub juga ndak ada tercantum,” jelas X kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

“Padahal Jaspel dan TPP itu berdiri sendiri. Setidaknya kalau nggak ada Jaspel mungkin bisa diberi insentif. Tapi kenyataannya Jaspel gak ada, insentif gak ada. Apalagi THR pun tidak dapat,” sambung X.

Aturan tersebut, lanjut X, hanya disampaikan melalui lisan. Tanpa mereka (pihak management) memaparkan isi dari pergub. Bahkan x telusuri di pergub Nomer 51 2024, tidak ada aturan yang berbunyi demikian seperti yang disampaikan manajemen RS Mandalika.

Baca Juga :  Sirkuit MotoGP Mandalika Fasilitas Mewah untuk Pengalaman Balap yang Tak Terlupakan

X menyebutkan, seluruh pegawai tak pernah diberitahu alasan dibalik tidak dibayarnya insentif jasa pelayanan padahal sudah tertera jelas dalam pergub bahwa pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan.

Selama ini, X hanya menerima gaji pokok tanpa menerima jasa pelayanan. X mengaku miris karena manajemen RS Mandalika tidak mencairkan jasa pelayanan kepada seluruh karyawan.

“Sepeser pun ndak ada. Sejak saya bekerja hingga saat ini ndak pernah diberikan. Capek saya dengar teman-teman hanya bisa mengeluh di belakang. Kalau mengeluh dibelakang maka ndak bakalan selesai masalah,” jelas X.

X mempertanyakan insentif jasa pelayanan tersebut dikemanakan oleh manajemen RS Mandalika. Pihaknya selalu menanyakan kepada manajemen RS Mandalika namun selalu dijanjikan tahun depan hingga kini tak kunjung direalisasikan. X berharap agar manajemen RS Mandalika dibawah kepemimpinan dr. Oxy Tjahjo Wahjuni agar bisa transparan alasan dibalik jaspel belum dicairkan.

Baca Juga :  Komisi II Murdani Ingatkan Proyek RTH Lapangan Muhajirin Selesai Akhir Desember 2024

“Dijanjikan bertahun-tahun. Rasanya manajemen RS Mandalika sangat tertutup. Harus jelas sosialisasi dan penyalurannya seperti apa. Jangan hanya omon-omon, karena disini ada hak orang lain yang belum disalurkan,” demikian kata X.

Sementara itu, Direktur RS Mandalika, dr. Oxy Thahjo Wahyuni, Sp.EM.,FISQua dikonfirmasi via WA, seolah enggan membahas terkait persoalan tersebut, hanya me jawab singkat.

“Minta X dan kawan kawannya untuk berdiskusi dengan management , agar sama-sama kita paham bagaiamana aturannya,” katanya.

Saat wartawan meminta agar dijelaskan lebih rinci terkait aturan yang dimaksud, agar publik juga turut tercerahkan, dr. Oxy Thahjo Wahyuni hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.|#|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

POLRESTA, Bupati  LOTENG DAN 314 CALON KADES DEKLARASIKAN PILKADES DAMAI 2026
Kemarau Panjang, Pegawai PDAM Loteng Salat Minta Hujan dan Bagi Santunan
Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026
Perkuat Akses Keuangan UMKM, Wabup Lombok Tengah Hadir di Rakornas TPAKD 2026
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemda Loteng Paparkan Prioritas APBD 2027
Fraksi NasDem Soroti APBD 2027 Lombok Tengah: Dari Dampak MotoGP Rp 5 Triliun Hingga Nasib Desa
FRAKSI PBR SOROTI APBD 2027 LOTENG Rp2,5 TRILIUN: JANGAN HANYA FOKUS DI MANDALIKA
Pajak Hiburan MotoGP Mandalika Turun, Wabup Loteng: Kita Masih Menunggu Hitungan MGPA
Berita ini 55 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:09 WIB

POLRESTA, Bupati  LOTENG DAN 314 CALON KADES DEKLARASIKAN PILKADES DAMAI 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Kemarau Panjang, Pegawai PDAM Loteng Salat Minta Hujan dan Bagi Santunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemda Loteng Paparkan Prioritas APBD 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Fraksi NasDem Soroti APBD 2027 Lombok Tengah: Dari Dampak MotoGP Rp 5 Triliun Hingga Nasib Desa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Steatment Lombokdaily

ARB Desak KPK Turun ke Lombok Tengah, Bongkar Mafia Tanah dan Hutan Lindung

Jumat, 23 Okt 2026 - 20:50 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

POLRESTA, Bupati  LOTENG DAN 314 CALON KADES DEKLARASIKAN PILKADES DAMAI 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:09 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kemarau Panjang, Pegawai PDAM Loteng Salat Minta Hujan dan Bagi Santunan

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:46 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:07 WIB