Bisnis Tambang Ilegal di KSB Diduga Marak, GMAK Lapor ke Polda NTB

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Bisnis tambang ilegal berupa galian C di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga marak terjadi dan membuat masyarakat sekitar resah dan dikhawatirkan terjadinya kecemburuan sosial.

Keberadaan tambang ilegal tersebut, diketahui setelah  sebuah lembaga yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) melakukan investigasi di sejumlah lokasi galian c yang diduga ilegal tersebut.

Dari hasil investigasi itu, ditemukanlah dugaan galian C illegal. Sejumlah bukti untuk menguatkan dugaan itu, telah dikantongi oleh pihak GMAK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ibaratnya semacam kayak akan ada bom waktu kalau dibiarkan. Makanya kita disini juga harus ada kepastian hukum terkait izin, galian C yang sudah ada izin maupun belum. Kita laporkan ini biar ditertibkan, bila perlu ditangkap oknum-oknum yang bermain,” kata Muhammad Wahyudiansyah selaku kuasa hukum GMAK, Jumat 3 Mei 2024 di Mataram.

Pihaknya lanjut Wahyudiansyah, melaporkan kasus tersebut ke Mapolda NTB agar jangan sampai ada kecemburuan sosial, instabilitas daerah di wilayah tersebut. Sekaligus meminta agar aparat segera melakukan penertiban.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan ASN Berpolitik Saat Deklarasi Bang Zul Abah Uhel

Pihak Polda NTB tandas Wahyudiansyah, telah menerima laporan GMAK secara resmi dengan bukti laporan Nomor : TBLP/177/V/2024/Ditreskrimsus.

Mengingat hal ini juga tengah dilaporkan, tegas Wahyu akrabnya lawyer ini disapa, pihaknya mengaku akan terus mengawal laporan tersebut. Tak lupa dia juga mengingatkan kepada berbagai pihak atau oknum-oknum di KSB agar tidak main-main dalam hal ini.

“Kami ingatkan ke oknum-oknum aparat ataupun pemerintah daerah di Sumbawa Barat agar jangan coba-coba bermain. Karena laporannya sudah masuk di Polda NTB, kami akan kawal laporan ini. Semoga berjalan sesuai koridor hukum dan tidak (ada istilah) ‘cawe-cawe’,” harapnya.

“Yang pasti kita percayakan persoalan ini kepada pihak aparat dalam hal ini Polda NTB. Dan akan kita kawal bahkan hingga jenjang Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Karena hal ini juga berpotensi seperti halnya kasus Rp271 T kemarin soal tambang timah. Nah, hal ini yang perlu kita antisipasi jangan sampai seperti itu di KSB,” katanya.

Baca Juga :  Buatkan Penantang Petahana, Perindo Loteng Dukung Balon Ini

Sebelumnya juga diungkapkan oleh Juru Bicara GMAK Bulyadi Bori, bahwa hal ini berangkat dari kecemasan banyak pihak termasuk pihaknya. Karena diduga cukup banyak oknum petinggi daerah cenderung ikut dalam bisnis tambang yang didominasi galian C.

Bahkan pihaknya mengaku juga sudah melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan galian C illegal. Terkait ini pula pihaknya juga sudah melakukan aksi pemasangan spanduk disejumlah titik sebagai upaya imbauan atau maklumat bersama.

Langkah yang dilakukan oleh pihaknya, juga semata-mata tidak menginginkan aktivitas investasi di KSB terganggu dengan adanya “oknum-oknum nakal”. Oleh karenanya, dia mendesak pihak aparat untuk segera bersikap dan menangkap jika ada oknum-oknum yang diduga bermain.

“Tertibkan dan tangkap pelaku illegal mining. Karena ini terjadi potensi kerugian negara,” tegasnya. Sementara itu ditambahkan Agusty Lanang Medtyar atau kerap disapa Joy selaku Ketua GMAK menegaskan, bahwa pergerakan pihaknya ini sebagai bentuk care kepada daerah tercinta.

Baca Juga :  Ketika Pedagang Bakulan Kenang Sosok Abah Uhel Ketika Jadi Bupati

“Sekaligus untuk dijadikan atensi semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun aparat yang ada di KSB atas kondisi merebaknya aktivitas (dugaan) tambang galian C illegal di Sumbawa Barat,” tuturnya.

“Karena kekhawatiran kami ini akan sangat berbahaya bagi lingkungan dan anak cucu kita kedepannya. Mudah-mudahan jadi atensi serius semua pihak dan kami akan terus pantau sejauh mana perkembangan (laporan) ini,” ujarnya.

Dalam hal ini pula, Ketua GMAK itu juga mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera membentuk Satgas Mafia Tambang Galian C Illegal untuk di KSB. Tak main-main, pihaknya juga mengancam jika hal ini tidak digubris akan dilakukan aksi secara besar-besaran.

“Jika laporan ini dibiarkan dan didiamkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran. Karena hal ini akan kita pantau terus dan beberapa hari kedepan kita juga akan mengagendakan soal aksi. Tapi kita lihat dulu, dan percayakan persoalan ini kepada pihak Polda NTB,” pungkasnya.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Berita ini 48 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolda NTB Resmikan SPPG Polres Lombok Tengah dan Serahkan Bantuan Sosial

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:58 WIB