Begini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Yang Berujung Mobil Dibakar

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kepolisian Resor Lombok Tengah, menerbitkan rilis terkait peristiwa kecelakaan di Bypass depan Bandara Internasional di Lombok NTB yang berujung mobil dibakar oknum warga.

Melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas)  Polres setempat, IPTU Rachman STrk., SIK, mengatakan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan  fi Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah tersebut.

Kasat menjelaskan, kejadian lakalantas tersebut antara kendaraan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor Polisi DR 1841 AR dengan 2 unit kendaraan Roda 2 antara lain,  sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DR 2155 UJ dan Sepeda Motor Honda Supra X125 dengan nomor Polisi DR 3970 BP.

“Pada saat itu anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah unit laka lantas menerima laporan dari anggota Polsek bahwa telah terjadi laka lantas. Kemudian setelah anggota tiba di TKP sudah mendapatkan mobil Susuki Ertiga berada di ruas jalan posisi tergelincir,”jelas Kasat, Senin 25 Desember 2023 dalam rilisnya.

Baca Juga :  Berikut Hasil Laporan Jubir Banggar DPRD Tentang Dua Agenda Sidang Paripurna

Untuk kejadian tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Satlantas Polres Loteng dalam rangka pengumpulan bukti-bukti dan pengambilan keterangan saksi-saksi.

“Atas kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan sudah diserahkan ke keluarganya.
Untuk korban yang luka- luka sudah dilakukan perawatan medis ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya,”imbuh Kasat.

Baca Juga :  Ada Surat Masuk dari Golkar ke DPRD Loteng

Dalam rilisnya, Kasat menyatakan kalau pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan pengemudi Suzuki Ertiga di Mapolres.

Namun, dalam rilis tersebut Kasat sama sekali tidak menyinggung soal barang bukti yang dibakar oleh oknum warga setempat.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
Berita ini 239 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB