PRAYA – Suasana di Gedung DPRD Lombok Tengah memanas. Ratusan warga Kampung Nelayan Desa Selong Belanak kecamatan Praya Barat datang beramai-ramai mengadu ke Komisi II, Senin (26/10). Mereka ketakutan. Setelah 68 tahun menempati tanah leluhur mereka, tiba-tiba disuruh angkat kaki.
Lebih dari 100 Kepala Keluarga yang mayoritas nelayan itu merasa diperlakukan seperti pendatang haram di tanah sendiri.
“Pemerintah Desa meminta kepada masyarakat agar segera meninggalkan, karena menurut Kepala Desa ini akan digusur. Makanya kami datang ke DPRD tempat kita mengadu, karena kita ingin sebuah kepastian status yang ada di Kampung Nelayan,” tegas Sahabuddin dari LSM Lidik NTB yang mendampingi warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan seluas 60 are yang kini dipersoalkan itu bukan lahan kosong. Di sana berdiri rumah-rumah nelayan, tempat mereka lahir, besar, dan mencari nafkah dari laut.
Diduga Untuk Hotel dan Villa?
Warga mengaku sampai detik ini tidak pernah diberi penjelasan resmi lahan mereka akan dijadikan apa. Yang mereka dengar hanya kata “pembangunan”.
“Kita tidak tahu mau dijadikan apa. Dugaan kami akan dibangun hotel atau villa,” kata warga.
Yang membuat warga semakin curiga, muncul nama PT Pantai An yang mengklaim lahan tersebut. Ada nama Ibu Lusita dari Jakarta, dan seorang bernama Sarjan yang disebut sebagai manajer PT di lokasi.
Warga minta satu hal sederhana: dipertemukan dan dimediasi. Tapi permintaan itu ditolak mentah-mentah.
“Kami berharap untuk mediasi dipertemukan. Tapi beliau bilang tidak boleh karena orang itu orang besar katanya,” ujar Lalu Nurtayib, salah satu warga, menirukan ucapan Kepala Desa.
HGB Dipertanyakan, Jembatan Dibangun Warga Sendiri
Nurtayib mempertanyakan keabsahan klaim perusahaan itu. Menurutnya, harus jelas ada penjual dan ada pembeli. Tidak bisa tiba-tiba mengklaim.
Yang lebih janggal, warga mempertanyakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim PT. Menurut mereka, HGB harus ada bangunannya. Faktanya, hingga hari ini tidak ada satu pun bangunan PT di lokasi. Jembatan yang ada justru dibangun warga sendiri dengan swadaya.
“Kita kaget dibuatnya, bahwa tiba-tiba kita mau disuruh pindah. Dengan atas dasar apa?” kata Nurtayib geram.
Nurtayib sendiri mengaku sudah tinggal di sana sejak sebelum 1984. Ia lulus SD tahun 1984 dan sejak itu tinggal bersama orang tuanya di kampung tersebut.
Kades 2 Tahun Menjabat, Tak Tahu Sejarah
Kekecewaan warga memuncak karena Kepala Desa yang mengundang untuk pindah, justru tidak datang saat diundang DPRD untuk klarifikasi.
Warga menyebut, Kepala Desa baru menjabat 2 tahun, sehingga tidak tahu sejarah panjang kampung yang sudah dihuni sejak 68 tahun lalu. “Nelayan tidak boleh jauh dari laut. Rumah kami adalah tempat kami mencari nafkah,” teriak warga.
Hingga berita ini dibuat, warga masih bertahan di kampung mereka. Mereka berharap DPRD Komisi II tidak hanya mendengar, tapi berani memperjelas status lahan dan mempertemukan mereka secara terbuka dengan pihak perusahaan dan Kepala Desa. Sementara komisi II DPRD berencana akan turun langsung Awal Bulan November ke lokasi. Editor : Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















