Pakar Lingkungan NTB Dr. Nujumuddin: Jangan Biarkan Satu Kasus Hancurkan Kepercayaan ke Semua Pesantren
Lombokdaily.net. MATARAM – Pesantren harus jadi ruang aman. Tempat anak belajar ilmu, belajar akhlak, dan tumbuh jadi manusia berkarakter. Bukan tempat yang bikin santri takut dan tidak aman.
Hal itu ditegaskan Pakar Lingkungan NTB, Dr. (C). Nujumuddin, M.Si. menyikapi munculnya dugaan kekerasan seksual terhadap santri di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kalau sudah terjadi kekerasan seksual di pesantren, ini bukan lagi soal kelakuan satu orang. Ini soal tanggung jawab moral, tanggung jawab lembaga, dan soal sistem perlindungan santri yang harus dibenahi total.
“Setiap dugaan pencabulan terhadap santri harus dipandang serius. Harus ditangani secara hukum sekaligus dibenahi sistemnya di lingkungan pendidikan,” tegas Nujumuddin.
Faktanya, kasus seperti ini bukan barang baru. Di NTB saja, sepanjang 2025 Kanwil Kemenag NTB menerima laporan tindak lanjut kekerasan seksual di sejumlah pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Bahkan Komnas Perempuan turun langsung ke Kanwil Kemenag NTB karena persoalannya butuh perhatian serius.
Yang paling berat, kata Nujumuddin, ketika dugaan pelaku adalah orang yang punya kuasa di pesantren. Pengasuh, ustaz, atau guru. Santri itu posisinya percaya penuh, hormat penuh, bahkan hidupnya tergantung pada pengasuh. Relasi timpang seperti ini tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan martabat anak.
Meski begitu, masyarakat diminta hati-hati. Jangan asal sebut orang sebagai pelaku pencabulan sebelum ada proses hukum dan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Laporan korban harus ditangani serius, tapi jangan juga kalah karena alasan menjaga nama baik lembaga.
“Nama baik pesantren justru dibangun dengan berani melindungi santri dan menindak pelanggaran sesuai hukum, bukan dengan menutup pintu rapat-rapat,” ujarnya.
Secara hukum, negara sudah punya aturannya. Ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur hukuman, perlindungan, hingga pemulihan korban. Artinya, kasus tidak boleh berhenti hanya dengan damai internal atau sekedar memindahkan korban atau terduga pelaku. Kalau sudah masuk unsur pidana, harus lewat jalur hukum.
Kementerian Agama juga sudah punya jurus pencegahan lewat KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pesantren Ramah Anak. Isinya kampanye anti-kekerasan, ada unit perlindungan anak, pelatihan guru dan pengasuh, sampai pelibatan lembaga perlindungan anak.
Tapi menurut Nujumuddin, sosialisasi saja tidak cukup.
“Pesantren butuh sistem pengawasan yang hidup. Harus ada tempat mengadu yang gampang diakses santri, ada pendamping yang dipercaya, ada pemeriksaan berkala, dan lembaga harus berani lapor ke aparat kalau ada dugaan pidana,” katanya.
Pengasuh juga wajib dibina. Tidak cukup hanya ngajarin akhlak ke santri, orang dewasa yang pegang kuasa juga harus tunjukkan akhlak dan integritas. Harus paham batas relasi profesional dan cara lapor yang benar.
Pesantren juga diminta tidak bergantung hanya pada satu figur kiai atau pimpinan. Harus ada jalur pengaduan independen, jadi santri bisa mengadu ke pihak lain yang bukan orang yang dilaporkan. Keluarga santri juga harus tahu hak anak dan cara mengadu.
Untuk santri sendiri, perlu dibekali pendidikan batas tubuh, hak untuk merasa aman, dan berani bilang tidak kalau merasa tidak nyaman. Itu bukan ajaran tidak pantas, tapi bekal untuk jaga diri.
Pemerintah daerah, Kemenag, Polisi, UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, dan masyarakat sipil harus kompak. Jangan sampai korban bingung mau lapor kemana.
“Jangan biarkan satu kasus menghancurkan kepercayaan terhadap seluruh pesantren. Justru dari persoalan ini harus lahir pembenahan, pengawasan, transparansi dan budaya perlindungan yang lebih kuat. Santri harus belajar dalam suasana aman,” tutup Nujumuddin. | Editor Muhammad ROSIDI. |
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















