Masuk Kamar Jam 3 Pagi Saat Korban Tidur, Bacok 2 Wanita dan Bawa Kabur 3 HP
MATARAM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Lombok Tengah akhirnya ditangkap tim URC Puma Jatanras Polda NTB.
Kedua pelaku adalah RP (34) dan LF (26). Keduanya merupakan residivis atau pernah masuk penjara sebelumnya. Mereka ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2026 di dua tempat berbeda, yaitu di Barabali dan Masbagik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Puma Polda NTB, AKP Agus Eka Arta.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi menjelaskan, kasus ini bermula saat dua korban bernama Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tuanya di Lombok Tengah, sekitar jam 03.00 WITA.
Pelaku masuk kamar dengan cara membobol jendela menggunakan parang. Korban yang terbangun lalu berteriak minta tolong. Pelaku panik dan langsung membacok tangan kedua korban.
Akibatnya, Baiq Aprilia luka robek di jari telunjuk tangan kiri, sementara Tiyas luka robek di lengan kanan. Setelah itu pelaku kabur membawa 3 unit HP.
Polisi bisa melacak pelaku dari HP korban merek Realme C53 yang terdeteksi ada di Barabali. HP itu dipegang oleh seseorang berinisial D. D mengaku HP itu diberi oleh RP dan LF.
Dari situ, polisi menangkap LF di Barabali. LF mengaku beraksi bersama RP. Polisi lalu memburu RP di Masbagik.
Saat mau ditangkap, RP melawan petugas. Polisi sudah kasih tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan. Akhirnya petugas terpaksa menembak betis kaki kanan RP.
“Pelaku melawan, jadi kami ambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kombes Pol Arisandi.
Kepada polisi, RP mengaku membacok korban dan mengambil 3 HP. Dua HP lainnya sudah dijual.
Barang bukti yang diamankan: 1 HP Realme C53 milik korban, 1 iPhone 13, motor Honda Beat Street yang dipakai saat beraksi, 1 HP Oppo A16, dan jaket abu-abu yang dipakai pelaku.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengimbau warga agar lebih waspada, terutama malam hari. Pastikan pintu dan jendela terkunci.
Jika melihat tindak kejahatan, segera lapor ke call center polisi 110. Gratis dan buka 24 jam. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















