Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal
PRAYA BARAT DAYA – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah gencar membentengi generasi muda dari bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. Salah satunya melalui edukasi literasi digital di SMAN 1 Praya Barat Daya, Desa Darek, Senin, 27/7/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang mengusung tema “Cerdas Digital, Masa Depan Aman: Membentengi Generasi Muda dari Jeratan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal” ini digelar Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Loteng bersama mahasiswa KKN Universitas Mataram Desa Darek.
Kepala SMAN 1 Praya Barat Daya, Baiq Budiati, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesadaran digital di kalangan pelajar. Menurutnya, kemudahan akses teknologi harus diimbangi dengan kemampuan memilah konten.
“Di era digital, berbagai aplikasi dan media sosial dapat diakses dengan sangat cepat. Karena itu, para siswa harus memahami manfaat sekaligus dampak negatifnya apabila digunakan secara tidak tepat,” ujarnya.
Narasumber utama, Kepala Bidang PIKP Diskominfo Lombok Tengah, Iswandy Khairy Ramen, S.IP., M.Han., mengingatkan siswa untuk bijak bermedia sosial. Ia menjelaskan algoritma media sosial akan terus menampilkan konten serupa dengan yang sering diakses pengguna.
“Apabila kita sering membuka konten tertentu, konten serupa akan terus muncul di beranda. Karena itu, biasakan memilih dan mengakses konten yang positif serta bermanfaat,” katanya.
Dalam paparannya, Iswandy membeberkan fakta mencengangkan. Judi online telah menyasar berbagai kelompok usia, termasuk anak di bawah umur. Sekitar 200 ribu anak muda terindikasi mengakses judi online dan lebih dari 80 ribu di antaranya adalah anak di bawah umur. Kerugian akibat judi online pada 2026 bahkan diperkirakan mendekati Rp1.000 triliun, dengan kelompok menengah ke bawah sebagai yang paling rentan.
Ia menegaskan agar siswa tidak pernah mencoba judi online sama sekali.
“Jangan pernah mencoba judi online. Kemenangan yang diberikan hanya menjadi umpan agar pemain terus mengakses. Sekali menang, bisa sepuluh kali kalah karena sistemnya sudah diatur agar pemain tidak pernah benar-benar menang,” tegasnya.
Iswandy juga menguraikan keterkaitan antara judol dan pinjol ilegal. Ketika kecanduan dan mengalami kerugian, pelaku judol berisiko mencari pinjaman online untuk tambahan modal, yang justru menimbulkan masalah baru berupa utang dan tekanan keluarga. Mirisnya, remaja yang belum memiliki KTP kerap menggunakan identitas orang tua untuk mengakses pinjol, sehingga orang tua tiba-tiba menerima tagihan.
Ia memberi tips sederhana, yakni segera melewati atau menutup iklan judi online dan pinjaman online yang muncul di media sosial.
Selain itu, materi juga membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pentingnya melindungi data pribadi. Siswa diminta tidak sembarangan mengunggah identitas, nomor telepon, foto dokumen, dan informasi keluarga.
“Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain. Identitas, nomor telepon, foto dokumen, dan informasi keluarga harus dilindungi agar tidak disalahgunakan,” pesannya.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengikuti sesi diskusi dan kuis seputar bahaya judol, pinjol ilegal, penggunaan media sosial, dan perlindungan data pribadi. Melalui edukasi ini, siswa diharapkan semakin cakap memanfaatkan teknologi secara aman dan terhindar dari risiko di ruang digital.| Editor: Muhammad 6
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















