PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah menunjukkan keseriusan menangani laporan dugaan pemalsuan surat/dokumen yang menyeret Muhammad Najib, salah seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan dengan tujuh saksi telah diperiksa.
Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Sahiburahban, Ketua PAC PPP Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Terlapor dalam perkara ini adalah Muhammad Najib, Kader PPP Kabupaten Loteng. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan status penanganan perkara sudah masuk tahap lidik. Selasa 21 April 2026, penyidik Satuan Pidum memeriksa saksi dari unsur DPW PPP NTB, yakni mantan anggota DPR RI dra. Hj. ErMalena.
Tujuh Saksi Diperiksa, Semua Kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Punguan menyebut hingga hari ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Soal unsur saksi yang diperiksa, baik dari internal DPW PPP, KPU, Bawaslu, maupun pihak lain, ia meminta awak media menggali dari narasumber lain. Namun ia memastikan semua saksi yang dipanggil bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Mengenai apakah pengurus DPW partai persatuan pembangunan (PPP) yang diduga terlibat sudah diperiksa dan jadwalnya, Kasat Reskrim menyatakan hal itu tidak bisa disampaikan karena menyangkut materi perkara.
Materi dan Barang Bukti
Untuk materi yang digali dari saksi, termasuk soal keaslian tanda tangan, stempel, SK, hingga dokumen pengusulan pelantikan PAW terlapor, AKP Punguan kembali menyarankan untuk konfirmasi ke narasumber lain.
Hal serupa disampaikan terkait dokumen yang diduga dipalsukan. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan lampiran yang diserahkan pelapor saat membuat laporan. Rinciannya belum bisa dibuka ke publik. Termasuk Apakah Dugaan mengarah pada dokumen syarat pengajuan ke DPP hingga terbitnya rekomendasi usulan surat PAW terlapor.
Setelah penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara.
AKP Punguan menjelaskan penyidik menjerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP lama juncto KUHP baru. Jika mengacu Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun bagi yang terbukti bersalah. Ditanya soal koordinasi dengan Bawaslu atau KPU terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya belum melakukannya. “Belum. Nanti ditentukan kemudian apabila dianggap perlu melalui rekomendasi gelar perkara,” tegas AKP Punguan. Ia menambahkan, saat ini belum ada kendala berarti dalam pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti. Setelah tahap penyelidikan rampung, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. (Toh).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















