Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah menunjukkan keseriusan menangani laporan dugaan pemalsuan surat/dokumen yang menyeret Muhammad Najib, salah seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan dengan tujuh saksi telah diperiksa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Sahiburahban, Ketua PAC PPP Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Terlapor dalam perkara ini adalah Muhammad Najib, Kader PPP Kabupaten Loteng. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan status penanganan perkara sudah masuk tahap lidik. Selasa 21 April 2026, penyidik Satuan Pidum memeriksa saksi dari unsur DPW PPP NTB, yakni mantan anggota DPR RI dra. Hj. ErMalena.

Baca Juga :  Penjagaan Super Ketat, Ratusan Anggota Polres Loteng Kawal Pendaftaran Cabup-Cawabup Di KPUD

Tujuh Saksi Diperiksa, Semua Kooperatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Punguan menyebut hingga hari ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Soal unsur saksi yang diperiksa, baik dari internal DPW PPP, KPU, Bawaslu, maupun pihak lain, ia meminta awak media menggali dari narasumber lain.  Namun ia memastikan semua saksi yang dipanggil bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Mengenai apakah pengurus DPW partai persatuan pembangunan (PPP) yang diduga terlibat sudah diperiksa dan jadwalnya, Kasat Reskrim menyatakan hal itu tidak bisa disampaikan karena menyangkut materi perkara.

Baca Juga :  Logis Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

Materi dan Barang Bukti

Untuk materi yang digali dari saksi, termasuk soal keaslian tanda tangan, stempel, SK, hingga dokumen pengusulan pelantikan PAW terlapor, AKP Punguan kembali menyarankan untuk konfirmasi ke narasumber lain.

Hal serupa disampaikan terkait dokumen yang diduga dipalsukan. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan lampiran yang diserahkan pelapor saat membuat laporan. Rinciannya belum bisa dibuka ke publik. Termasuk Apakah Dugaan mengarah pada dokumen syarat pengajuan ke DPP hingga terbitnya rekomendasi usulan surat PAW terlapor.

Setelah penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara.

AKP Punguan menjelaskan penyidik menjerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP lama juncto KUHP baru. Jika mengacu Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun bagi yang terbukti bersalah. Ditanya soal koordinasi dengan Bawaslu atau KPU terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya belum melakukannya. “Belum. Nanti ditentukan kemudian apabila dianggap perlu melalui rekomendasi gelar perkara,” tegas AKP Punguan. Ia menambahkan, saat ini belum ada kendala berarti dalam pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti. Setelah tahap penyelidikan rampung, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. (Toh).

Baca Juga :  Ketua Komisi II Lalu Muhammad Akhyar Wakili Pimpinan DPRD Hadiri Rakor Di Makodim 1620/Loteng

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 20 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 21 April 2026 - 20:36 WIB

Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kesehatan Mata, Pemprov NTB Gandeng Yayasan Australia Menyasar 5000 Penderita

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:21 WIB